Baru 20% Wajib Pajak di Jawa Tengah Laporkan SPT

Kamis, 16 Maret 2017 - 00:17 WIB
Baru 20% Wajib Pajak...
Baru 20% Wajib Pajak di Jawa Tengah Laporkan SPT
A A A
SEMARANG - Wajib pajak di wilayah tugas Direktorat Jenderal Pajak Jateng I yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih sangat minim‎. Hingga pertengahan Maret, tercatat baru 20% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I, Irawan mengatakan, total wajib pajak di Jateng I sekitar 1,5 juta terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan 1,1 juta, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 200.000 dan sisanya wajib pajak badan.

"Jumlah para WP yang menyampaikan SPT karena masih banyak para WP yang menunda-nunda penyampaian," katanya di sela Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kejati, Rabu (15/3/2017).

Dia berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, sekitar 80% WP baru melapor di minggu terakhir batas penyampaian. Dia memprediksi akan terjadi penumpukan di pekan terakhir penyerahan SPT.

"Biasanya numpuk dan pasti server juga akan kewalahan karena serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia mengimbau, masyarakat agar segera menyampaikan SPT mereka dan tidak menunggu hingga akhir Maret. Upaya untuk mengantisipasi hal ini adalah gencar melakukan berbagai sosialisasi, termasuk menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto juga melakukan e-Filing SPT tahun 2017. Menurutnya pengisian SPT dengan sistem tersebut terbilang cukup mudah dan lebih efisien karena bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja.

"Bagi yang sudah mengisi bisa diteliti kembali, yang belum segera diisi dan disampaikan. Mari kita patuhi aturan dan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya.

Pihaknya mengajak masyarakat, termasuk sekitar 300 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2017.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
3 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
4 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
5 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved