OJK Soroti Batasan Fee Transaksi Broker

Sabtu, 18 Maret 2017 - 21:19 WIB
OJK Soroti Batasan Fee Transaksi Broker
OJK Soroti Batasan Fee Transaksi Broker
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, fee brokerage atau pendapatan jasa perantara untuk industri pialang asuransi dan reasuransi harus ada batasan. Hal ini lantaran dinilai fee untuk industri dinilai masih rendah.

"Fee transaksi dari broker sebetulnya dari kebutuhan industri harus ada batasan karena yang terjadi sekarang banyak broker yang beri fee transaksi cukup rendah. Ini sebetulnya cukup bagus. Karena biaya transaksi yang cukup rendah," kata Nurhaida di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Namun jika dilihat, lanjut dia, jika fee diturunkan atau terlalu rendah maka tidak bisa mengcover biaya operasional perusahaan efek. Malah, tadinya, OJK ingin mengatur fee tersebut namun tidak disetujui oleh KPPU.

"Kita tadinya ada maksud untuk atur fee. Inginnya diatur oleh OJK. Asosiasi perusahaan efek juga meminta OJK agar mengatur biaya umum fee transaksi. Tapi pas kita coba diakusi dengan KPPU, itu enggak boleh atur fee transaksi," katanya.

Namun OJK mencoba mengatakan juga kepada asosiasi, yakni jika boleh, ada kesepakatan di antara broker untuk adanya fee yang layak. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. "Dalam artian fee itu bisa digunakan, diperoleh broker untuk cover biaya operasional dan lainnya," tegasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5979 seconds (0.1#10.140)