Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Mencegah Kebocoran Pajak di G20
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan posisi Indonesia perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Hal ini disampaikan saat bertemunya para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Baden-Baden, Jerman.
Menurutnya seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (20/3/2017) dengan dilakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditunjukkan bahwa banyak wajib pajak (WP) Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.
Kerja sama pertukaran informasi ditekankan sangat penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia. Sri Mulyani juga mengingatkan kewajiban pajak atas perusahaan-perusahaan ekonomi digital. "Kewajiban pajak “digital economy” harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati oleh negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan dimana perusahaan tersebut terdaftar," terangnya.
Lebih jauh, Sri Mulyani menyampaikan pengalaman Indonesia dalam melaksanakan program tax amnesty, dimana hasilnya menunjukkan asset yang dideklarasikan sangat besar, sementara asset yang direpatriasi masih relatif kecil. Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan.
Namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya. Dalam hal ini, jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.
Menurutnya seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (20/3/2017) dengan dilakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty dapat ditunjukkan bahwa banyak wajib pajak (WP) Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.
Kerja sama pertukaran informasi ditekankan sangat penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia. Sri Mulyani juga mengingatkan kewajiban pajak atas perusahaan-perusahaan ekonomi digital. "Kewajiban pajak “digital economy” harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati oleh negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan dimana perusahaan tersebut terdaftar," terangnya.
Lebih jauh, Sri Mulyani menyampaikan pengalaman Indonesia dalam melaksanakan program tax amnesty, dimana hasilnya menunjukkan asset yang dideklarasikan sangat besar, sementara asset yang direpatriasi masih relatif kecil. Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan.
Namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya. Dalam hal ini, jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.
(akr)