Bea Cukai Jelaskan Soal Jalur Merah dan Hijau Importasi
A
A
A
JAKARTA - Beberapa importir pernah mempertanyakan penyebab bahwa dalam kegiatan importasi, perusahaannya kadang terkena jalur merah dan jalur hijau.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menuturkan, terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.
"Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau saja, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, mitra utama (MITA) non Prioritas, dan jalur MITA prioritas," ujar Robert, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia menjekaskan, jalur jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Kuning merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Sementara Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
"Dua jalur prioritas yaitu MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas memungkinkan proses pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Bedanya, pada importir jalur MITA Non Prioritas tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk barang ekspor yang diimpor kembali (reimpor), barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor sementara," terangnya.
Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun menuturkan, terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang telah diatur pada pasal 3 UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.
"Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang melekat pada importir dan barang. Perpaduan antara profil importir dan profil komoditi tersebut yang menghasilkan penjaluran barang impor. Bukan hanya merah dan hijau saja, penjaluran barang impor juga ada yang jalur kuning, mitra utama (MITA) non Prioritas, dan jalur MITA prioritas," ujar Robert, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dia menjekaskan, jalur jalur hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur Kuning merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Sementara Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
"Dua jalur prioritas yaitu MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas memungkinkan proses pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Bedanya, pada importir jalur MITA Non Prioritas tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk barang ekspor yang diimpor kembali (reimpor), barang yang terkena pemeriksaan acak, atau barang impor sementara," terangnya.
Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
(izz)