Deklarasi Harta Amnesti Pajak Tembus Rp360 Triliun
A
A
A
SEMARANG - Program Amnesti Pajak periode terakhir akan berakhir 31 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mencatat total harta amnesti pajak yang dideklarasikan mencapai Rp360,195 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng (DJP) I, Irawan mengatakan, perolehan sebesar itu tercatat hingga 20 Maret 2017 atau sekitar 11 hari menjelang berakhirnya amnesti pajak.
"Dari jumlah itu, deklarasi terbesar berasal dari harta di dalam negeri yang mencapai Rp278,9 triliun," katanya, Selasa (21/3/2017). Sementara, sisanya dari deklarasi di luar negeri mencapai Rp56,2 triliun.
Hingga 20 Maret, tercatat total tebusan amnesti pajak yang dilaporkan 39.236 wajib pajak mencapai Rp8,17 triliun. Adapun dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp25,07 triliun.
"Program amnesti pajak periode ketiga terhimpun Rp150 miliar. Angka ini sudah melampaui target awal Rp100 miliar. Namun diharapkan program ini masih mampu mencapai Rp500 miliar hingga batas akhir," katanya.
Atas pencapaian program amnesti pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. Menurut dia, amnesti pajak memberi kesempatan wajib pajak untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan pidana. "Wajib pajak hanya perlu membayar tebusan yang tarifnya sangat ringan," katanya.
Sementara untuk masyarakat yang belum ikut, ia mengimbau agar segera memanfaatkan program ini. Setelah selesainya program amnesti pajak, otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dia menjelaskan harta yang tidak tercatat dalam surat pemberitahuan pajak terutang akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang wajib dikenai pajak.
Menurut dia, di era keterbukaan informasi, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi dari pajak. Mulai diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018 serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak.
"Saat ini adalah waktu tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak," katanya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Eka Damayanti Unggianingsih menambahkan, antisipasi lonjakan wajib pajak sudah diprediksi pada pekan terakhir. "Titik pelayanan ditambah termasuk membuka di pusat perbelanjaan serta menambah waktu operasional," terangnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng (DJP) I, Irawan mengatakan, perolehan sebesar itu tercatat hingga 20 Maret 2017 atau sekitar 11 hari menjelang berakhirnya amnesti pajak.
"Dari jumlah itu, deklarasi terbesar berasal dari harta di dalam negeri yang mencapai Rp278,9 triliun," katanya, Selasa (21/3/2017). Sementara, sisanya dari deklarasi di luar negeri mencapai Rp56,2 triliun.
Hingga 20 Maret, tercatat total tebusan amnesti pajak yang dilaporkan 39.236 wajib pajak mencapai Rp8,17 triliun. Adapun dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp25,07 triliun.
"Program amnesti pajak periode ketiga terhimpun Rp150 miliar. Angka ini sudah melampaui target awal Rp100 miliar. Namun diharapkan program ini masih mampu mencapai Rp500 miliar hingga batas akhir," katanya.
Atas pencapaian program amnesti pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. Menurut dia, amnesti pajak memberi kesempatan wajib pajak untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan pidana. "Wajib pajak hanya perlu membayar tebusan yang tarifnya sangat ringan," katanya.
Sementara untuk masyarakat yang belum ikut, ia mengimbau agar segera memanfaatkan program ini. Setelah selesainya program amnesti pajak, otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dia menjelaskan harta yang tidak tercatat dalam surat pemberitahuan pajak terutang akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang wajib dikenai pajak.
Menurut dia, di era keterbukaan informasi, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi dari pajak. Mulai diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018 serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak.
"Saat ini adalah waktu tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak," katanya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Eka Damayanti Unggianingsih menambahkan, antisipasi lonjakan wajib pajak sudah diprediksi pada pekan terakhir. "Titik pelayanan ditambah termasuk membuka di pusat perbelanjaan serta menambah waktu operasional," terangnya.
(ven)