Deklarasi Harta Amnesti Pajak Tembus Rp360 Triliun

Selasa, 21 Maret 2017 - 18:41 WIB
Deklarasi Harta Amnesti...
Deklarasi Harta Amnesti Pajak Tembus Rp360 Triliun
A A A
SEMARANG - Program Amnesti Pajak periode terakhir akan berakhir 31 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mencatat total harta amnesti pajak yang dideklarasikan mencapai Rp360,195 triliun.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng (DJP) I, Irawan mengatakan, perolehan sebesar itu tercatat hingga 20 Maret 2017 atau sekitar 11 hari menjelang berakhirnya amnesti pajak.

"Dari jumlah itu, deklarasi terbesar berasal dari harta di dalam negeri yang mencapai Rp278,9 triliun," katanya, Selasa (21/3/2017). Sementara, sisanya dari deklarasi di luar negeri mencapai Rp56,2 triliun.

Hingga 20 Maret, tercatat total tebusan amnesti pajak yang dilaporkan 39.236 wajib pajak mencapai Rp8,17 triliun. Adapun dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp25,07 triliun.

"Program amnesti pajak periode ketiga terhimpun Rp150 miliar. Angka ini sudah melampaui target awal Rp100 miliar. Namun diharapkan program ini masih mampu mencapai Rp500 miliar hingga batas akhir," katanya.

Atas pencapaian program amnesti pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat. Menurut dia, amnesti pajak memberi kesempatan wajib pajak untuk mendapat penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi dan pidana. "Wajib pajak hanya perlu membayar tebusan yang tarifnya sangat ringan," katanya.

Sementara untuk masyarakat yang belum ikut, ia mengimbau agar segera memanfaatkan program ini. Setelah selesainya program amnesti pajak, otoritas pajak akan menindak tegas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dia menjelaskan harta yang tidak tercatat dalam surat pemberitahuan pajak terutang akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang wajib dikenai pajak.

Menurut dia, di era keterbukaan informasi, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi dari pajak. Mulai diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat tahun 2018 serta adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak.

"Saat ini adalah waktu tepat bagi Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak," katanya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Eka Damayanti Unggianingsih menambahkan, antisipasi lonjakan wajib pajak sudah diprediksi pada pekan terakhir. "Titik pelayanan ditambah termasuk membuka di pusat perbelanjaan serta menambah waktu operasional," terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved