Pemerintah Dituntut Jaga Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan kelautan harus merefleksikan kedaulatan bangsa yang dijaga keberlangsungan dan keberlanjutannya oleh pemerintah. Sehingga, dapat menguntungkan masyarakat.
Pengelolaan kelautan bertujuan menjadikan segala sumber dayanya menjadi kebermanfaatan yang mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia.
"Hal tersebut senada dengan konstitusi dasar Indonesia yakni Pasal 33 UUD 1948 ayat 3 yang berbunyi Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Didalamnya Dikuasai dan Dipergunakan Sebesar-besar bagi Kemakmuran Rakyat," ujar Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton Leonard di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Guna mewujudkan dan memperjelas kedaulatan bangsa Indonesia, pada Oktober 2010 Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Asia-Pacific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar memerangi dan mengatasi tindak penangkapan ikan secara ilegal.
Anton menjelaskan, kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari pertemuan para Menteri Kelautan dan Perikanan dari negara yang tergabung di APEC di Paracas, Peru.
Pada Oktober 2014, pemerintah mempertegas pengaturan kelautan Indonesia dengan disahkannya UU No 32/2014 tentang Kelautan. "UU tersebut menjabarkan bahwa pengelolaan kelautan harus sesuai kepentingan pembangunan nasional," pungkasnya.
Pengelolaan kelautan bertujuan menjadikan segala sumber dayanya menjadi kebermanfaatan yang mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia.
"Hal tersebut senada dengan konstitusi dasar Indonesia yakni Pasal 33 UUD 1948 ayat 3 yang berbunyi Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Didalamnya Dikuasai dan Dipergunakan Sebesar-besar bagi Kemakmuran Rakyat," ujar Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton Leonard di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Guna mewujudkan dan memperjelas kedaulatan bangsa Indonesia, pada Oktober 2010 Indonesia bersama negara yang tergabung dalam Asia-Pacific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar memerangi dan mengatasi tindak penangkapan ikan secara ilegal.
Anton menjelaskan, kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari pertemuan para Menteri Kelautan dan Perikanan dari negara yang tergabung di APEC di Paracas, Peru.
Pada Oktober 2014, pemerintah mempertegas pengaturan kelautan Indonesia dengan disahkannya UU No 32/2014 tentang Kelautan. "UU tersebut menjabarkan bahwa pengelolaan kelautan harus sesuai kepentingan pembangunan nasional," pungkasnya.
(izz)