Pemkot Semarang Akan Lakukan Kuota Transportasi Online

Rabu, 22 Maret 2017 - 23:39 WIB
Pemkot Semarang Akan Lakukan Kuota Transportasi Online
Pemkot Semarang Akan Lakukan Kuota Transportasi Online
A A A
SEMARANG - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang akan berlaku awal April mendatang, langsung direspons cepat Pemerintah Kota Semarang, khususnya terkait pembatasan kuota transportasi online.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya telah menerima infomasi terkait Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui video conference bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan.

Dia menjelaskan, dari Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ,beberapa aturan sudah dirinci dengan jelas dan ada sebagian aturannya diserahkan ke pemerintah daerah, yakni terkait kuota transportasi.

“Pemerintah langsung melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Organda untuk segera menentukan kuota transportasi di Kota Semarang,” katanya, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskannya, untuk pengihitungan kuota terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan antara Organda, pengusaha transportasi, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Dari sana kemudian dilakukan survei kebutuhan transportasi, khususnya taksi di Kota Semarang.

“Setelah melalui tahap penghitungan kuota, diharapkan muncul besaran kuota tranportasi umum yang dibutuhkan di Kota Semarang. Setelah itu bisa ditentukan besaran jumlah transportasi konvensional dan transportasi online untuk pemenuhannya,” jelasnya.

Hendrar menambahkan, selain menentukan kuota, nantinya juga akan diberikan kode khusus pada transportasi online, supaya jumlahnya terkontrol dan diketahui dengan pasti. Kode khusus bisa menggunakan chip atau stiker khusus yang ditempel di kendaraan.

Dengan adanya kuota, maka jumlah transportasi, baik konvensional maupun online tidak akan dibiarkan bebas seperti sebelumnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Tri Wibowo menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan berbabagai pihak untuk menentukan kuota dan juga tarif atas dan bawah trnasportasi online.

“Dalam Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yang diserahkan ke daerah tidak hanya kuota tapi juga tarif atas dan bawah transportasi online,” katanya.

Ia mengatakan, untuk penentuan kuota transportasi pihaknya juga akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Pengamat transportasi dari Universitas Kristen Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pembatasan kuota penting untuk menjaga agar tidak over supply yang bisa berujung masalah, mulai rebutan penumpang sampai saling banting tarif.

“Jika dibebaskan tidak mendukung keberadaan transportasi umum yang sedang proses pembenahan,” katanya.

Untuk mendapatkan kuota, kata dia, dimulai dengan kajian kebutuhan. Kebutuhan harus seimbang dengan jumlah transportasi yang saat ini sudah ada.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6336 seconds (0.1#10.140)