Pemkot Semarang Akan Lakukan Kuota Transportasi Online

Rabu, 22 Maret 2017 - 23:39 WIB
Pemkot Semarang Akan...
Pemkot Semarang Akan Lakukan Kuota Transportasi Online
A A A
SEMARANG - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang akan berlaku awal April mendatang, langsung direspons cepat Pemerintah Kota Semarang, khususnya terkait pembatasan kuota transportasi online.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya telah menerima infomasi terkait Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui video conference bersama Kapolri dan Menteri Perhubungan.

Dia menjelaskan, dari Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 ,beberapa aturan sudah dirinci dengan jelas dan ada sebagian aturannya diserahkan ke pemerintah daerah, yakni terkait kuota transportasi.

“Pemerintah langsung melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan Organda untuk segera menentukan kuota transportasi di Kota Semarang,” katanya, Rabu (22/3/2017).

Dijelaskannya, untuk pengihitungan kuota terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan antara Organda, pengusaha transportasi, Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang. Dari sana kemudian dilakukan survei kebutuhan transportasi, khususnya taksi di Kota Semarang.

“Setelah melalui tahap penghitungan kuota, diharapkan muncul besaran kuota tranportasi umum yang dibutuhkan di Kota Semarang. Setelah itu bisa ditentukan besaran jumlah transportasi konvensional dan transportasi online untuk pemenuhannya,” jelasnya.

Hendrar menambahkan, selain menentukan kuota, nantinya juga akan diberikan kode khusus pada transportasi online, supaya jumlahnya terkontrol dan diketahui dengan pasti. Kode khusus bisa menggunakan chip atau stiker khusus yang ditempel di kendaraan.

Dengan adanya kuota, maka jumlah transportasi, baik konvensional maupun online tidak akan dibiarkan bebas seperti sebelumnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Tri Wibowo menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan berbabagai pihak untuk menentukan kuota dan juga tarif atas dan bawah trnasportasi online.

“Dalam Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yang diserahkan ke daerah tidak hanya kuota tapi juga tarif atas dan bawah transportasi online,” katanya.

Ia mengatakan, untuk penentuan kuota transportasi pihaknya juga akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Pengamat transportasi dari Universitas Kristen Soegijapranata (Unika) Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pembatasan kuota penting untuk menjaga agar tidak over supply yang bisa berujung masalah, mulai rebutan penumpang sampai saling banting tarif.

“Jika dibebaskan tidak mendukung keberadaan transportasi umum yang sedang proses pembenahan,” katanya.

Untuk mendapatkan kuota, kata dia, dimulai dengan kajian kebutuhan. Kebutuhan harus seimbang dengan jumlah transportasi yang saat ini sudah ada.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
5 menit yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
2 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
4 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
4 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
7 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved