Pemda Minta Diberi Akses Transportasi Online
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) meminta agar diberikan ruang mendeteksi keberadaan transportasi online yang ada diwilayahnya. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengapresiasi sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online. Namun akan muncul kesulitan apabila Pemda tidak diberikan ruang untuk ikut mengakses aplikasi online tersebut.
“Sekarang bagaimana caranya Pemda tahu taksinya itu Uber, GrabCar dan sebagainya, kan tidak ada yang tahu. Makanya saya berharap kami juga diberikan akses,” ujar Arief saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Arief, dengan diberikannya ruang mengakses aplikasi setiap transportasi online maka Pemda bisa melihat dan mentracking setiap transportasi online yang ada didaerahnya, apakah sudah memenuhi peraturan atau belum. Jika ada yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan maka akan dilakukan pembinaan.
“Masa kami harus stop satu-satu, nanti kasihan kalau ternyata mobilnya bukan (transportasi) online. Kerja kami juga jadi tidak efektif,” kata Arief.
Seperti diketahui masalah transportasi online kembali mencuat setelah terjadi sejumlah gesekan dengan penyelenggara transportasi konvensional. Dibeberapa daerah, gesekan bahkan sampai mengakibatkan korban luka dan pengrusakan terhadap kendaraan.
Tangerang menjadi satu daerah yang sempat terjadi bentrokan antara kedua penyedia jasa transportasi. Peristiwa terjadi pada 8 Maret 2017 mengakibatkan 17 angkutan kota rusak parah dan enam pengendara transportasi online terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Jadi kami berharap untuk yang kaitan Permenhub 32 tahun 2016, kami diberikan akses untuk mengontrol aplikasinya sehingga bisa lakukan pembinaan, bagaimana para pengguna taksi online mengikuti Permenhub 32 tahun 2016,” pungkas Arief.
“Sekarang bagaimana caranya Pemda tahu taksinya itu Uber, GrabCar dan sebagainya, kan tidak ada yang tahu. Makanya saya berharap kami juga diberikan akses,” ujar Arief saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Arief, dengan diberikannya ruang mengakses aplikasi setiap transportasi online maka Pemda bisa melihat dan mentracking setiap transportasi online yang ada didaerahnya, apakah sudah memenuhi peraturan atau belum. Jika ada yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan maka akan dilakukan pembinaan.
“Masa kami harus stop satu-satu, nanti kasihan kalau ternyata mobilnya bukan (transportasi) online. Kerja kami juga jadi tidak efektif,” kata Arief.
Seperti diketahui masalah transportasi online kembali mencuat setelah terjadi sejumlah gesekan dengan penyelenggara transportasi konvensional. Dibeberapa daerah, gesekan bahkan sampai mengakibatkan korban luka dan pengrusakan terhadap kendaraan.
Tangerang menjadi satu daerah yang sempat terjadi bentrokan antara kedua penyedia jasa transportasi. Peristiwa terjadi pada 8 Maret 2017 mengakibatkan 17 angkutan kota rusak parah dan enam pengendara transportasi online terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Jadi kami berharap untuk yang kaitan Permenhub 32 tahun 2016, kami diberikan akses untuk mengontrol aplikasinya sehingga bisa lakukan pembinaan, bagaimana para pengguna taksi online mengikuti Permenhub 32 tahun 2016,” pungkas Arief.
(ven)