Jonan Wajibkan Produsen Migas Jual Gas ke PLN

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:21 WIB
Jonan Wajibkan Produsen...
Jonan Wajibkan Produsen Migas Jual Gas ke PLN
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bakal mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) untuk menjual gasnya ke PT PLN (Persero). Hal ini demi memberikan kepastian agar pembangkit listrik mendapatkan pasokan gas.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Kementerian ESDM‎ akan menerbitkan aturan sebagai payung hukum yang mewajibkan produsen gas memasok ke pembangkit listrik. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Minggu ini sedang difinalisasi, mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dalam aturan tersebut, kata mantan Menteri Perhubungan ini, juga diatur mengenai harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik. Adapun formulanya adalah, 8%‎ dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5% untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

"Dengan harga kontraknya sudah diatur, 11,5% dari ICP untuk yang di luar (jauh dari sumur gas)," imbuh dia.

Nantinya, beleid tersebut juga akan diatur mengenai kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur. Dengan begitu, akan tercipta efisiensi sehingga harga listrik terjangkau.

"Dengan kontrak jangka panjang, ini sudah diatur mulut sumurnya dimana, plan gatenya dimana. Jangan sampai gas dari teluk bintuni (Papua Barat) pembangkitnya di Belawan ‎(Sumatera Utara)," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5388 seconds (0.1#10.140)