Jonan Wajibkan Produsen Migas Jual Gas ke PLN

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:21 WIB
Jonan Wajibkan Produsen...
Jonan Wajibkan Produsen Migas Jual Gas ke PLN
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bakal mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) untuk menjual gasnya ke PT PLN (Persero). Hal ini demi memberikan kepastian agar pembangkit listrik mendapatkan pasokan gas.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Kementerian ESDM‎ akan menerbitkan aturan sebagai payung hukum yang mewajibkan produsen gas memasok ke pembangkit listrik. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Minggu ini sedang difinalisasi, mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dalam aturan tersebut, kata mantan Menteri Perhubungan ini, juga diatur mengenai harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik. Adapun formulanya adalah, 8%‎ dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5% untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

"Dengan harga kontraknya sudah diatur, 11,5% dari ICP untuk yang di luar (jauh dari sumur gas)," imbuh dia.

Nantinya, beleid tersebut juga akan diatur mengenai kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur. Dengan begitu, akan tercipta efisiensi sehingga harga listrik terjangkau.

"Dengan kontrak jangka panjang, ini sudah diatur mulut sumurnya dimana, plan gatenya dimana. Jangan sampai gas dari teluk bintuni (Papua Barat) pembangkitnya di Belawan ‎(Sumatera Utara)," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Pasokan LPG Aman Selama...
Pasokan LPG Aman Selama Nataru, Stok Tersedia 461.670 MT
Polemik Revisi Aturan...
Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Sanggah Luhut, Kementerian...
Sanggah Luhut, Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pelarangan Ekspor Batu Bara
PLN Resmi Ambil Alih...
PLN Resmi Ambil Alih Pasokan Listrik Blok Rokan, Menteri ESDM Minta 'No Byarpet'
Tak Ada Kenaikan Tarif...
Tak Ada Kenaikan Tarif di Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
3 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
4 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
6 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
6 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved