Sanggah Luhut, Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pelarangan Ekspor Batu Bara

Rabu, 12 Januari 2022 - 10:48 WIB
loading...
Sanggah Luhut, Kementerian ESDM Beberkan Alasan Pelarangan Ekspor Batu Bara
Kementerian ESDM menyatakan pelarangan ekspor batu bara demi kepentingan rakyat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan bahwa larangan ekspor batu bara masih akan berlanjut hingga 31 Januari 2021. Keputusan pembukaan ekspor secara bertahap masih menunggu hasil rapat para menteri yang rencananya dilaksanakan hari ini, Rabu (12/1/2022).



"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022, jadi ini belum ada keputusan. Masih akan dievaluasi oleh para menteri pada rapat yang setahu saya direncanakan besok," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, Selasa malam di acara Economic Challenges (11/1/2022).

Pelarangan ekspor menuai kritik karena memukul rata seluruh pengusaha batu bara untuk memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Banyak pengusaha yang mengaku sudah memenuhi kewajiban itu.

Ridwan kemudian membeberkan alasan kenapa pihaknya menutup ekspor untuk seluruh batu bara, bahkan bagi mereka yang sudah mematuhi kewajiban DMO.

"Pertama, kalau kita enggak tutup semua, biasanya kapal-kapal akan masih melayani ekspor," ujar Ridwan.

Lanjutnya, jika kapal masih melayani ekspor, tentu akan menjadi celah bagi mereka yang belum memenuhi DMO untuk tetap mengirim batu bara ke luar negeri.



"Kedua, begitu kita pakai 'kecuali ini, kecuali itu' ini orang akan pasti akan cari celahnya. Jadi saya tutup saja semua dan terbukti hasilnya positif," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, kebijakan ini adalah langkah terbaik untuk memastikan kebutuhan dan hak rakyat terpenuhi. Pada dasarnya, sumber daya alam adalah milik rakyat, termasuk batu bara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)