JICT Diminta Hentikan Sementara Dana Program Tabungan Investasi

Kamis, 30 Maret 2017 - 08:22 WIB
JICT Diminta Hentikan Sementara Dana Program Tabungan Investasi
JICT Diminta Hentikan Sementara Dana Program Tabungan Investasi
A A A
JAKARTA - Menejemen PT JICT diminta menghentikan sementara Dana Program Tabungan Investasi (PTI) Koperasi Karyawan Jakarta International Container Terminal tahun 2016-2017. Sebab,dana yang sebelumnya, yakni 2009-2015 sebesar 117,99 miliar belum diaudit.

PTI merupakan dana kompensasi yang diberikan kepada koperasi karyawan oleh Pelindo II dan Hutchinson selaku pengelola JICT dalam rentang waktu 1999-2019, dengan rata-rata per tahun sebesar hampir USD 2 juta.

"Harus ada audit independen dari luar, ratusan miliar itu bukan dana kecil. Bagaimana mungkin dana besar tidak melibatkan audit independen di Kopkar JICT?" ungkap Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/3)

Tambah Rusdi, jika pihak Kopkar menolak audit dengan alasan pihak manajemen JICT tidak ada dalam perjanjian, ini jelas ngaco. Silakan buka perjanjian antara Manajemen dan Serikat Pekerja dalam pembentukan Kopkar, publikasikan agar semua jelas sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Sangat cocok pihak menajemen PT JICT menghentikan transfer dana, jika masih mengirimkan dana PT JICT bisa bermasalah, karena dana JICT juga dana Pelindo II yang merupakan perusahaan BUMN. Disitu ada dana negara dan publik berhak tahu," katanya.

Perlu diketahui bersama koperasi idealnya, lebih menitikberatkan pada keadilan dan tata kelola yang terbebas dari kepentingan. Bahkan tata kelola berdasar mandat & amanat, bukan nafsu sesaat.

Rusdi menambahkan, Penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas bung Hatta puluhan tahun silam.

"BPK semoga juga mengeluarkan hasil audit, karena Pelindo II sudah bersurat sejak akhir 2015 untuk audit dana PTI Kopkar JICT, " tutup Rusdi
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5693 seconds (0.1#10.140)