Tax Amnesty Periode Akhir Didominasi WP UMKM
A
A
A
SEMARANG - Wajib pajak (WP) dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mampu memberikan kontribusi terbesar dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty yang berakhir hari ini. Tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I telah mengumpulkan dana tebusan mencapai Rp300 miliar yang berasal dari UMKM.
Kepala Kanwil DJP I Irawan mengatakan, DJP Jateng I berhasil mengumpulkan uang tebusan mencapai Rp 481 miliar sepanjang periode ketiga amnesti pajak hingga Jumat (31/3) pagi tadi, sehingga jumlahnya masih bisa bertambah.
Dia memperkirakan, dengan masih adanya waktu, diperkirakan uang tebusan yang mampu dikumpulkan bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar. "Tebusan terbanyak dari wajib pajak UMKM, yaitu Rp 300 miliar," katanya, Jumat (31/3/2017).
Ditambahkannya, jumlah tebusan yang berhasil dikumpulkan saat ini sudah jauh melampaui target awal yang ditetapkan yakni Rp150 miliar. Sedangkan untuk total uang tebusan sejak tahap pertama hingga tahap tiga mencapai Rp 8,6 triliuan, dengan uang tebusan terbesar pada periode 1 yaitu Rp7,9 triliun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, wajib pajak dari sektro UMKM yang mengajukan tax amnesty mencapai 12.000 peserta. Sementara dari wajib pajak badan dan perorangan mencapai 5000. "Di tahap akhir ini kebanyakan UMKM karena dari awal sampai tahap akhir tarif yang dikenakan sama. Sampai tadi pagi sudah ada 17.500 Wajib pajak yang mengajukan," sambungnya.
Diterangkan olehnya seluruh kantor KPP pada hari terakhir program tax amnesty tahap tiga buka dan melayani wajib pajak sampai pukul 00.00 WIB. Namun, jika memang nantinya sampai batas akhir masih cukup banyak wajib pajak, maka pihaknya akan memberlakukan kondisi khusus. Wajib pajak akan tetap dilayani dan diberikan tanda terima sementara, kemudian bisa dikerjakan setelahnya.
Menurutnya sampai saat ini dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan di DJP Jateng I , mencapai hingga Rp25 triliun. Jumlah ini terbesar kedua secara nasional, sedangkan untuk deklarasi dalam negeri Rp300 triliun dan luar negeri Rp100 triliun.
Sementara itu berdasarkan pantuan, sampai malam kemarin kondisi Kantor Pajak Pratama yang ada di kota Semarang masih dipadati wajib pajak yang ingin mengajukan tax amnesty. Seperti yang terpantu di KPP Semarang Barat misalnya antrian wajib pajak masih cukup panjang.
Salah seorang wajib pajak, yang tidak mau menyebut namanya mengaku, dirinya sebenarnya sudah sejak dua hari lalu berusaha mengajukan amnesti pajak, namun karena antrian terlalu pajang akhirnya diurungkan. Ia berfikir jika diajukan pada hari akhir akan lebih sedikit. "Tapi malah justru lebih banyak yang mengajukan. Saya sudah antri lebih dari tiga jam," kata Warga Semarang Barat itu.
Kepala Kanwil DJP I Irawan mengatakan, DJP Jateng I berhasil mengumpulkan uang tebusan mencapai Rp 481 miliar sepanjang periode ketiga amnesti pajak hingga Jumat (31/3) pagi tadi, sehingga jumlahnya masih bisa bertambah.
Dia memperkirakan, dengan masih adanya waktu, diperkirakan uang tebusan yang mampu dikumpulkan bisa mencapai lebih dari Rp500 miliar. "Tebusan terbanyak dari wajib pajak UMKM, yaitu Rp 300 miliar," katanya, Jumat (31/3/2017).
Ditambahkannya, jumlah tebusan yang berhasil dikumpulkan saat ini sudah jauh melampaui target awal yang ditetapkan yakni Rp150 miliar. Sedangkan untuk total uang tebusan sejak tahap pertama hingga tahap tiga mencapai Rp 8,6 triliuan, dengan uang tebusan terbesar pada periode 1 yaitu Rp7,9 triliun.
Lebih lanjut dia menjelaskan, wajib pajak dari sektro UMKM yang mengajukan tax amnesty mencapai 12.000 peserta. Sementara dari wajib pajak badan dan perorangan mencapai 5000. "Di tahap akhir ini kebanyakan UMKM karena dari awal sampai tahap akhir tarif yang dikenakan sama. Sampai tadi pagi sudah ada 17.500 Wajib pajak yang mengajukan," sambungnya.
Diterangkan olehnya seluruh kantor KPP pada hari terakhir program tax amnesty tahap tiga buka dan melayani wajib pajak sampai pukul 00.00 WIB. Namun, jika memang nantinya sampai batas akhir masih cukup banyak wajib pajak, maka pihaknya akan memberlakukan kondisi khusus. Wajib pajak akan tetap dilayani dan diberikan tanda terima sementara, kemudian bisa dikerjakan setelahnya.
Menurutnya sampai saat ini dana repatriasi yang berhasil dikumpulkan di DJP Jateng I , mencapai hingga Rp25 triliun. Jumlah ini terbesar kedua secara nasional, sedangkan untuk deklarasi dalam negeri Rp300 triliun dan luar negeri Rp100 triliun.
Sementara itu berdasarkan pantuan, sampai malam kemarin kondisi Kantor Pajak Pratama yang ada di kota Semarang masih dipadati wajib pajak yang ingin mengajukan tax amnesty. Seperti yang terpantu di KPP Semarang Barat misalnya antrian wajib pajak masih cukup panjang.
Salah seorang wajib pajak, yang tidak mau menyebut namanya mengaku, dirinya sebenarnya sudah sejak dua hari lalu berusaha mengajukan amnesti pajak, namun karena antrian terlalu pajang akhirnya diurungkan. Ia berfikir jika diajukan pada hari akhir akan lebih sedikit. "Tapi malah justru lebih banyak yang mengajukan. Saya sudah antri lebih dari tiga jam," kata Warga Semarang Barat itu.
(akr)