Permenhub 32/2016 Tak Ramah terhadap Transportasi Online

Sabtu, 01 April 2017 - 18:19 WIB
Permenhub 32/2016 Tak...
Permenhub 32/2016 Tak Ramah terhadap Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 (PM32/2016) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak dalam trayek masih menjadi polemik. Setelah melalui penundaan pelaksanaan dan revisi, aturan ini siap diberlakukan mulai hari ini.

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin mengatakan, selama tahapan sosialisasi revisi PM32/2016 hingga saat ini, keberadaan peraturan tersebut tidak memberi jaminan kepastian hukum.

Misalnya, menempatkan pengemudi transportasi online menjadi karyawan atau pekerja, padahal pada dasarnya bisnis ini berbasis sharing economy yang memberdayakan pengemudi sebagai pemilik-pengusaha. Di sisi lain, langkah pemerintah yang terkesan ngotot dengan pemberlakuan beleid ini tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Setidaknya, ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yaitu batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan ke masing-masing pemerintahan daerah dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontra produktif dengan era industri kreatif," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (1/4/2017).

Dia menilai, kebijakan ini justru mematikan industri kreatif di Indonesia, khususnya transportasi online. "Ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi kerakyatan dan industri kreatif," ujar Muslich.

Lebih lanjut Muslich mengatakan, ketika harus ada biaya KIR, kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool membuat pelaku bisnis transportasi online dipaksa berkegiatan dengan regulasi yang lama sebagaimana yang telah dilakukan pelaku usaha transportasi konvensional.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
3 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
3 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved