Mendag: Pengusaha Tak Akan Memberi jika Tidak Diperas!
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan agar para pegawainya membuka diri dan bergaul dengan kalangan dunia usaha, tanpa perlu takut akan terjerat kasus suap atau korupsi. Karena menurutnya, pengusaha tidak akan memberi apapun jika tidak diperas.
(Baca Juga: Mendag Enggar Trauma Pegawainya Kena Ciduk KPK
Dia mengungkapkan, jika tidak memiliki niatan buruk apapun maka tidak perlu takut bergaul dengan dunia usaha. Sebagai perwakilan pemerintah, pegawainya diminta untuk tidak berpikir hanya sebagai penguasa dan regulator semata. Melainkan, sebagai akselarator pembangunan.
"Karena pengusaha membutuhkan kita. Kita jangan berpikir kita penguasa, kita mengendalikan dan regulator semata. Tapi sekali lagi, pesan Presiden kita jadi akselarator dalam pembangunan. Latar belakang saya pengusaha, tidak ada keinginan pengusaha untuk memberi kalau tidak diperas," katanya di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(Baca Juga: Enggar Undang KPK Ceramahi Pegawai Kemendag
Untuk itu, dirinya pun mempermudah proses perizinan di Kemendag. Pihaknya mencoba melepaskan aturan-aturan yang kiranya akan menyulitkan dunia usaha. Namun, kemudahan tersebut tanpa mengorbankan masyarakat dan industri nasional secara keseluruhan.
"Kita mencoba melepaskan berbagai aturan dan birokrasi yang ada, tapi kita tidak ingin negara ini jadi serbuan barang impor dan mengorbankan industri serta masyarakat banyak," imbuh dia.
Meskipun pemerintah terus memberikan kemudahan bagi dunia usaha, namun mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok pengusaha yang bandel. Beberapa waktu lalu, dirinya telah mencabut 31 izin impor yang dimiliki pengusaha.
"Sekarang kita sudah mulai lakukan, 31 izin kami cabut. Bertumpuk surat permohonan, kemudian kita dengan mudah melihat surat template perusahaan berbeda tapi isinya sama, tanggal sama persis. Saya perintahkan, panggil dia. Kalau penyimpangannya terbukti, maka yang semula SPI (Surat Persetujuan Impor) nya saja dicabut, tingkatkan IP (Importir Produsen) nya dicabut. Jangan coba-coba melakukan itu dan menghianati kita," tandasnya.
(Baca Juga: Mendag Enggar Trauma Pegawainya Kena Ciduk KPK
Dia mengungkapkan, jika tidak memiliki niatan buruk apapun maka tidak perlu takut bergaul dengan dunia usaha. Sebagai perwakilan pemerintah, pegawainya diminta untuk tidak berpikir hanya sebagai penguasa dan regulator semata. Melainkan, sebagai akselarator pembangunan.
"Karena pengusaha membutuhkan kita. Kita jangan berpikir kita penguasa, kita mengendalikan dan regulator semata. Tapi sekali lagi, pesan Presiden kita jadi akselarator dalam pembangunan. Latar belakang saya pengusaha, tidak ada keinginan pengusaha untuk memberi kalau tidak diperas," katanya di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(Baca Juga: Enggar Undang KPK Ceramahi Pegawai Kemendag
Untuk itu, dirinya pun mempermudah proses perizinan di Kemendag. Pihaknya mencoba melepaskan aturan-aturan yang kiranya akan menyulitkan dunia usaha. Namun, kemudahan tersebut tanpa mengorbankan masyarakat dan industri nasional secara keseluruhan.
"Kita mencoba melepaskan berbagai aturan dan birokrasi yang ada, tapi kita tidak ingin negara ini jadi serbuan barang impor dan mengorbankan industri serta masyarakat banyak," imbuh dia.
Meskipun pemerintah terus memberikan kemudahan bagi dunia usaha, namun mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok pengusaha yang bandel. Beberapa waktu lalu, dirinya telah mencabut 31 izin impor yang dimiliki pengusaha.
"Sekarang kita sudah mulai lakukan, 31 izin kami cabut. Bertumpuk surat permohonan, kemudian kita dengan mudah melihat surat template perusahaan berbeda tapi isinya sama, tanggal sama persis. Saya perintahkan, panggil dia. Kalau penyimpangannya terbukti, maka yang semula SPI (Surat Persetujuan Impor) nya saja dicabut, tingkatkan IP (Importir Produsen) nya dicabut. Jangan coba-coba melakukan itu dan menghianati kita," tandasnya.
(akr)