Gebrakan Tim Reformasi Perpajakan Bentukan Sri Mulyani

Senin, 03 April 2017 - 17:51 WIB
Gebrakan Tim Reformasi...
Gebrakan Tim Reformasi Perpajakan Bentukan Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir tahun lalu membentuk Tim Reformasi Perpajakan yang mencakup pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini dilakukan agar kedua institusi ini dapat bekerja secara profesional dan kredibel sehingga penerimaan negara dapat diperoleh secara optimal.

"Dalam jangka pendek, reformasi ditujukan mengamankan penerimaan, dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, ada tiga indikator yang dijadikan landasan dalam mereformasi kedua institusi tersebut. Yakni, bidang teknologi informasi, bidang organisasi dan sumber daya manusia, sampai dengan bidang regulasi.

Dari bidang teknologi informasi, tim reformasi telah melakukan integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbond call atau disebut e-Filling support. Selain itu, fasilitas-fasilitas kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.

"Kami juga mendapatkan dukungan AIPEG (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance) untuk program core tax system, termasuk distribusi data perpajakan terkait kepemilikan harta, dan memperkuat tindakan penagihan aktif," sambung dia.

Sementara dari bidang organisasi dan sumber daya manusia, yang paling krusial yang telah dilakukan adalah melakukan ujicoba kantor pelayanan pajak mikro kepada kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan yang melayani fungsi pelayanan dan pengawasan.

Sedangkan dari bidang regulasi, yang akan mencakup perubahan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ani menegaskan, aturan ini akan menjadi fokus pemerintah untuk diselesaikan bersama para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini akan mencakup PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun aturan yang berada langsung di bawahnya," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
6 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
18 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
42 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
51 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved