Gebrakan Tim Reformasi Perpajakan Bentukan Sri Mulyani

Senin, 03 April 2017 - 17:51 WIB
Gebrakan Tim Reformasi...
Gebrakan Tim Reformasi Perpajakan Bentukan Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir tahun lalu membentuk Tim Reformasi Perpajakan yang mencakup pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini dilakukan agar kedua institusi ini dapat bekerja secara profesional dan kredibel sehingga penerimaan negara dapat diperoleh secara optimal.

"Dalam jangka pendek, reformasi ditujukan mengamankan penerimaan, dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, ada tiga indikator yang dijadikan landasan dalam mereformasi kedua institusi tersebut. Yakni, bidang teknologi informasi, bidang organisasi dan sumber daya manusia, sampai dengan bidang regulasi.

Dari bidang teknologi informasi, tim reformasi telah melakukan integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbond call atau disebut e-Filling support. Selain itu, fasilitas-fasilitas kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.

"Kami juga mendapatkan dukungan AIPEG (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance) untuk program core tax system, termasuk distribusi data perpajakan terkait kepemilikan harta, dan memperkuat tindakan penagihan aktif," sambung dia.

Sementara dari bidang organisasi dan sumber daya manusia, yang paling krusial yang telah dilakukan adalah melakukan ujicoba kantor pelayanan pajak mikro kepada kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan yang melayani fungsi pelayanan dan pengawasan.

Sedangkan dari bidang regulasi, yang akan mencakup perubahan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ani menegaskan, aturan ini akan menjadi fokus pemerintah untuk diselesaikan bersama para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini akan mencakup PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun aturan yang berada langsung di bawahnya," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7593 seconds (0.1#10.140)