Regulator Tetapkan Tiga Rekomendasi Kepada Lion Air

Senin, 03 April 2017 - 21:35 WIB
Regulator Tetapkan Tiga...
Regulator Tetapkan Tiga Rekomendasi Kepada Lion Air
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan tiga rekomendasi kepada Lion Air. Rekomendasi terkait evaluasi kejadian delay atau keterlambatan yang dialami penumpang maskapai berlogo Singa Merah itu dalam sepekan terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, tiga rekomendasi tersebut meliputi penambahan cadangan pesawat (standby pesawat), menyempurnakan manajemen air crew serta menyiapkan sistem informasi kepada penumpang atau customer service.

Agus mengatakan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Lion Air mengklarifikasi mengenai delay dalam sepekan terakhir, termasuk keterlambatan akibat melubernya avtur pada pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 pada 3 Maret 2017 di Bandara Juanda Surabaya.

"Dari pemanggilan itu, sebagaimana dipimpin Bapak Menhub, kami keluarkan tiga rekomendasi yang terkait safety, security serta service penumpang. Adapun, mengenai avtur, kami akan investigasi lebih lanjut," kata Agus dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Agus menjelaskan manajemen air crew ditetapkan dengan jumlah minimum set crew minimum satu berbanding 3,5 atau satu pesawat 3,5 kru pesawat. "Namun ini minimum, kami berharap bisa lebih," ungkap Agus.

Selain itu, masih terkait manajemen kru pesawat, kata Agus, pengaturan rotasi kru pesawat juga harus diperhatikan sehingga mampu meningatkan performa.

"Salah satunya schedule melalui rotasi kru dengan batas maksimum sekian jam perlu diterapkan sehingga tidak melampui batas maksimum kerja. Dengan kata lain Lion Air perlu membuat manajemen air crew sehingga tidak ada alasan delay, begitu penumpang sudah masuk boarding," jelasnya.

Sedangkan rekomendasi yang terkait cadangan pesawat juga harus siap setiap saat, ketika pesawat yang siap terbang mengalami masalah. "Ini sudah kami rekomendasikan kepada setiap maskapai. Dan kami tekankan sekali lagi kepada Lion Air. Artinya, kalau pesawat cadangan tidak bisa terbang karena wilayah atau bandaranya tidak memungkkinkan maka harus ditambah atau penempatannya harus sesuai di bandara-bandara tertentu," ungkapnya.

Adapun, terkait rekomendasi terkait layanan customer service ditujukan kepada penumpang untuk mendapatkan informasi. "Masalah delay itu terkait faktor internal maupun faktor eksternal, karena itu masyarakat dalam hal ini perlu tahu mengenai informasi mengenai delay atau keterlambatan kepada pihak maskapai melalui sistem informasi," ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, pihaknya berjanji untuk memenuhi tiga rekomendasi tersebut. Dia menjelaskan, saat ini kekuatan kru pesawat Lion Air sudah sesuai berdsarkan aturan satu pesawat berbanding 3,5 kru.

"Ternyata ini masih kurang dengan frekuensi terbang Lion, maka akan kami naikkan indeksnya menjadi satu pesawat berbanding lima kru," ujar dia.

Sedangkan terkait penambahan cadangan pesawat juga akan dilakukan pada kota-kota tambahan. "Kami juga akan menyiapkan pesawat berbadan lebar. Untuk mengcover beberapa bandara yang bisa dilandasi dengan pesawat berbadan lebar," ungkapnya.

Adapun terkait rekomendasi mengenai customer service akan dilaksanakan Lion dengan menyempurnakan unit customer service, termasuk menyiapkan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 89 Tahun 2015. "Kami akan membuat unit pengaduan di setiap bandara. Jadi unit ini selalu siap melakukan pelayanan terhadap customer kami," jelasnya.

Daniel menambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi internal akibat kejadian melubernya avtur salah satu pesawatnya dengan jenis Boeing 737 900. Investigasi tersebut dilakukan bersama bersama pihak pabrikan pesawat.

"Engineering kami langsung mengeluarkan intruksi untuk melakukan pemeriksaan pada semua pesawat yang kami miliki. Sebab kejadian ini (over fuel) baru pertama kali terjadi pada pesawat operasional kami," pungkasnya.

Kementerian Perhubungan memberikan batas waktu kepada Lion Air untuk memenuhi tiga rekomendasi tersebut dalam waktu dua bulan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)