Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat

Selasa, 04 April 2017 - 14:42 WIB
Pemerintah Melunak,...
Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melunak saat berhadapan dengan PT Freeport Indonesia , terkait kewajiban perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Freeport yang awalnya bersikeras enggan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kini diberikan izin ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, Freeport diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya IUPK sementara selama 8 bulan. IUPK sementara berlaku mulai 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"‎Dengan dikeluarkannya IUPK-sementara untuk 8 bulan, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Anehnya, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dihormati. Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.

"Berbarengan‎ dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," imbuh dia.

Menurutnya, keputusan ini merupakan sistem perundingan yang ditempuh pemerintah dan Freeport. Jadi, pemerintah menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.

Pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara merupakan poin penyelesaian jangka pendek. "‎Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," tuturnya.

Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, lanjut dia, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. "‎Kami masih punya waktu ke depan pembahasan dengan Freeport jangka panjang. Dan counterpart dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu KESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejagung dan lainnya‎," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
46 menit yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
59 menit yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
1 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
2 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
2 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
11 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved