Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat

Selasa, 04 April 2017 - 14:42 WIB
Pemerintah Melunak,...
Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali melunak saat berhadapan dengan PT Freeport Indonesia , terkait kewajiban perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Freeport yang awalnya bersikeras enggan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kini diberikan izin ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, Freeport diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya IUPK sementara selama 8 bulan. IUPK sementara berlaku mulai 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.

"‎Dengan dikeluarkannya IUPK-sementara untuk 8 bulan, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Anehnya, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dihormati. Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.

"Berbarengan‎ dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," imbuh dia.

Menurutnya, keputusan ini merupakan sistem perundingan yang ditempuh pemerintah dan Freeport. Jadi, pemerintah menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.

Pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara merupakan poin penyelesaian jangka pendek. "‎Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," tuturnya.

Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, lanjut dia, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. "‎Kami masih punya waktu ke depan pembahasan dengan Freeport jangka panjang. Dan counterpart dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu KESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejagung dan lainnya‎," tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
26 menit yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
55 menit yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
6 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
6 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
8 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
8 jam yang lalu
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved