Freeport Batal Gugat Pemerintah ke Arbitrase

Selasa, 04 April 2017 - 18:22 WIB
Freeport Batal Gugat...
Freeport Batal Gugat Pemerintah ke Arbitrase
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia menarik niatnya untuk menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Rencana Freeport menggugat karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mewajibkan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), jika ingin memperoleh izin ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, dalam proses perundingan antara Freeport dan pemerintah selama ini, wacana arbitrase tersebut tidak pernah mencuat. Apalagi saat ini, pemerintah dan Freeport telah sepakat melakukan perundingan selama delapan bulan kedepan.

"Selama kita melakukan pembahasan dengan Freeport, 120 hari itu tidak pernah kita bahas (arbitrase). Jadi antara Freeport dan pemerintah sepakat untuk delapan bulan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Baca: Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat

Pemerintah juga telah sepakat memberikan IUPK sementara untuk Freeport selama delapan bulan negosiasi. Atas dasar itu, Freeport pun kini telah memperoleh rekomendasi izin ekspor konsentrat dengan jangka waktu yang sama.

"Pada konteks Freeport, setelah PP 1/2017 kan kemudian muncul pilihan antara IUPK atau KK. Setelah melakukan perundingan keduanya sepakat, jadi itu dimungkinkan dalam perundingan. Jadi bentuk formalnya pakai IUPK, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK. Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
34 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved