Freeport Batal Gugat Pemerintah ke Arbitrase

Selasa, 04 April 2017 - 18:22 WIB
Freeport Batal Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Freeport Batal Gugat Pemerintah ke Arbitrase
A A A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia menarik niatnya untuk menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Rencana Freeport menggugat karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 yang mewajibkan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), jika ingin memperoleh izin ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengungkapkan, dalam proses perundingan antara Freeport dan pemerintah selama ini, wacana arbitrase tersebut tidak pernah mencuat. Apalagi saat ini, pemerintah dan Freeport telah sepakat melakukan perundingan selama delapan bulan kedepan.

"Selama kita melakukan pembahasan dengan Freeport, 120 hari itu tidak pernah kita bahas (arbitrase). Jadi antara Freeport dan pemerintah sepakat untuk delapan bulan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Baca Juga: Pemerintah Melunak, Freeport Kembali Diizinkan Ekspor Konsentrat
Pemerintah juga telah sepakat memberikan IUPK sementara untuk Freeport selama delapan bulan negosiasi. Atas dasar itu, Freeport pun kini telah memperoleh rekomendasi izin ekspor konsentrat dengan jangka waktu yang sama.

"Pada konteks Freeport, setelah PP 1/2017 kan kemudian muncul pilihan antara IUPK atau KK. Setelah melakukan perundingan keduanya sepakat, jadi itu dimungkinkan dalam perundingan. Jadi bentuk formalnya pakai IUPK, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK. Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6495 seconds (0.1#10.140)