Pegang IUPK Sementara, Freeport Bisa Kembali ke Kontrak Karya
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, PT Freeport Indonesia bisa kembali berstatus kontrak karya (KK) setelah jangka waktu delapan bulan yang diberikan pemerintah agar Freeport bisa ekspor konsentrat.
Perusahaan yang bermarkas di Phoenix, Arizona, AS itu bisa kembali berstatus KK, jika memang tidak mencapai kesepakatan dengan pemerintah dalam perundingan delapan bulan kedepan.
Teguh mengungkapkan, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport untuk jangka waktu delapan bulan agar bisa ekspor. Jalan ini dinilai sebagai solusi terbaik atas perundingan jangka pendek antara pemerintah dengan Freeport.
"Kita ketahui dalam konteks pembinaan dan pengawasan, pemerintah berlandaskan perundangan dimana dalam ketentuan apapun juga tetap memberikan ruang ke pemerintah dan badan usaha mencari solusi terbaik," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Teguh menjelaskan, selama delapan bulan ke depan, status formal perusahaan tambang kelas kakap tersebut adalah IUPK. Namun, poin-poin yang ada dalam KK tetap dihormati. "Jadi bentuk formalnya pakai IUPK agar dia bisa ekspor, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," imbuh dia.
Penerbitan IUPK sementara ini, dipastikan Teguh, tidak akan menggugurkan KK Freeport. Jadi, jika setelah delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa kembali berstatus KK namun dengan catatan tidak boleh ekspor konsentrat.
"Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tuturnya.
Pemerintah pun rela menerbitkan aturan baru lagi demi memuluskan jalan Freeport untuk bisa ekspor konsentrat kembali. "Regulasi yang memayungi, kita akan mengakomodasikan untuk melandasi itu," tegasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, Freeport tetap harus memberikan komitmennya membangun smelter meski IUPK telah diterbitkan. Jika selama enam bulan tidak berkembang, maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.
"Jadi enggak ada smelter semu. Jadi walaupun jadi IUPK tapi enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai ya dicabut," tandas Bambang.
Perusahaan yang bermarkas di Phoenix, Arizona, AS itu bisa kembali berstatus KK, jika memang tidak mencapai kesepakatan dengan pemerintah dalam perundingan delapan bulan kedepan.
Teguh mengungkapkan, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport untuk jangka waktu delapan bulan agar bisa ekspor. Jalan ini dinilai sebagai solusi terbaik atas perundingan jangka pendek antara pemerintah dengan Freeport.
"Kita ketahui dalam konteks pembinaan dan pengawasan, pemerintah berlandaskan perundangan dimana dalam ketentuan apapun juga tetap memberikan ruang ke pemerintah dan badan usaha mencari solusi terbaik," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Teguh menjelaskan, selama delapan bulan ke depan, status formal perusahaan tambang kelas kakap tersebut adalah IUPK. Namun, poin-poin yang ada dalam KK tetap dihormati. "Jadi bentuk formalnya pakai IUPK agar dia bisa ekspor, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," imbuh dia.
Penerbitan IUPK sementara ini, dipastikan Teguh, tidak akan menggugurkan KK Freeport. Jadi, jika setelah delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa kembali berstatus KK namun dengan catatan tidak boleh ekspor konsentrat.
"Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tuturnya.
Pemerintah pun rela menerbitkan aturan baru lagi demi memuluskan jalan Freeport untuk bisa ekspor konsentrat kembali. "Regulasi yang memayungi, kita akan mengakomodasikan untuk melandasi itu," tegasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, Freeport tetap harus memberikan komitmennya membangun smelter meski IUPK telah diterbitkan. Jika selama enam bulan tidak berkembang, maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.
"Jadi enggak ada smelter semu. Jadi walaupun jadi IUPK tapi enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai ya dicabut," tandas Bambang.
(ven)