Pegang IUPK Sementara, Freeport Bisa Kembali ke Kontrak Karya

Selasa, 04 April 2017 - 19:45 WIB
Pegang IUPK Sementara,...
Pegang IUPK Sementara, Freeport Bisa Kembali ke Kontrak Karya
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyatakan, PT Freeport Indonesia bisa kembali berstatus kontrak karya (KK) setelah jangka waktu delapan bulan yang diberikan pemerintah agar Freeport bisa ekspor konsentrat.

Perusahaan yang bermarkas di Phoenix, Arizona, AS itu bisa kembali berstatus KK, jika memang tidak mencapai kesepakatan dengan pemerintah dalam perundingan delapan bulan kedepan.

Teguh mengungkapkan, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport untuk jangka waktu delapan bulan agar bisa ekspor. Jalan ini dinilai sebagai solusi terbaik atas perundingan jangka pendek antara pemerintah dengan Freeport.

"‎Kita ketahui dalam konteks pembinaan dan pengawasan, pemerintah berlandaskan perundangan dimana dalam ketentuan apapun juga tetap memberikan ruang ke pemerintah dan badan usaha mencari solusi terbaik," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Teguh menjelaskan, selama delapan bulan ke depan, status formal perusahaan tambang kelas kakap tersebut adalah IUPK. Namun, poin-poin yang ada dalam KK tetap dihormati. "‎Jadi bentuk formalnya pakai IUPK agar dia bisa ekspor, tapi dalam beberapa hal kita masih menghormati KK," imbuh dia.

Penerbitan IUPK sementara ini, dipastikan Teguh, tidak akan menggugurkan KK Freeport. Jadi, jika setelah delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa kembali berstatus KK namun dengan catatan tidak boleh ekspor konsentrat.

"Kalau delapan bulan tidak tercapai kesepakatan, Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat," tuturnya.

Pemerintah pun rela menerbitkan aturan baru lagi demi memuluskan jalan Freeport untuk bisa ekspor konsentrat kembali. "‎Regulasi yang memayungi, kita akan mengakomodasikan untuk melandasi itu," tegasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, Freeport tetap harus memberikan komitmennya membangun smelter meski IUPK telah diterbitkan. Jika‎ selama enam bulan tidak berkembang, maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.

"‎Jadi enggak ada smelter semu. Jadi walaupun jadi IUPK tapi enggak bangun smelter tetap enggak bisa ekspor. Dalam enam bulan enggak tercapai ya dicabut," tandas Bambang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
2 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
26 menit yang lalu
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
34 menit yang lalu
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
57 menit yang lalu
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
1 jam yang lalu
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved