Kemenperin Rangkul Qualcomm Data Ponsel Ilegal

Kamis, 06 April 2017 - 21:03 WIB
Kemenperin Rangkul Qualcomm...
Kemenperin Rangkul Qualcomm Data Ponsel Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Qualcomm, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang memproduksi chipset untuk smart device, untuk mendata ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.

"Kerja sama Kemenperin dengan Qualcomm untuk menganalisa data base yang kita punya supaya ke depan kalau ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara akibat ponsel-ponsel yang ilegal itu bisa dihilangkan," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, Kemenperin mempunyai data ponsel yang diproduksi di Indonesia serta ponsel yang diimpor dalam data base. Jika data base tersebut dianalisa dengan baik, maka jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia akan terdata.

"Sebenarnya ilegal itu terjadi karena IMEI number itu dikloning atau dia menggunakan ponsel lama yang tidak dipakai lagi yang sebenarnya tidak boleh. Dengan kerja sama Qualcomm, mereka ini kan produsen chipset yang punya data base sendiri dan mereka punya akses untuk melihat IMEI number legal di seluruh dunia," tutur dia.

Putu menuturkan, Qualcomm sudah mempunyai pengalaman di Turki di mana bisa meningkatkan penerimaan negara dari ponsel seluler. "Jadi potensi kehilangan dari pajak sektor ini bisa dicegah. Kalau ini bisa kita gunakan selain untuk mengontrol apakah dia bayar pajak atau tidak juga untuk keamanan," ungkapnya.

Menurut dia, sekarang ini cyber crime semakin meningkat. Karena itu, dari sisi industri dan teknologi harus mempunyai sikap. "Sikap kami dari kemungkinan kontribusi kita dalam rangka menghadapi pertumbuhan teknologi di bidang itu," imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20%. "Itu berdasarkan perhitungan mereka. Ponsel ilegal berpotensi menghilangkan 20% pajak karena tidak bisa dipungut," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)