Kemenperin Rangkul Qualcomm Data Ponsel Ilegal

Kamis, 06 April 2017 - 21:03 WIB
Kemenperin Rangkul Qualcomm...
Kemenperin Rangkul Qualcomm Data Ponsel Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Qualcomm, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang memproduksi chipset untuk smart device, untuk mendata ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.

"Kerja sama Kemenperin dengan Qualcomm untuk menganalisa data base yang kita punya supaya ke depan kalau ini bisa kita terapkan dengan baik, kerugian negara akibat ponsel-ponsel yang ilegal itu bisa dihilangkan," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, Kemenperin mempunyai data ponsel yang diproduksi di Indonesia serta ponsel yang diimpor dalam data base. Jika data base tersebut dianalisa dengan baik, maka jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia akan terdata.

"Sebenarnya ilegal itu terjadi karena IMEI number itu dikloning atau dia menggunakan ponsel lama yang tidak dipakai lagi yang sebenarnya tidak boleh. Dengan kerja sama Qualcomm, mereka ini kan produsen chipset yang punya data base sendiri dan mereka punya akses untuk melihat IMEI number legal di seluruh dunia," tutur dia.

Putu menuturkan, Qualcomm sudah mempunyai pengalaman di Turki di mana bisa meningkatkan penerimaan negara dari ponsel seluler. "Jadi potensi kehilangan dari pajak sektor ini bisa dicegah. Kalau ini bisa kita gunakan selain untuk mengontrol apakah dia bayar pajak atau tidak juga untuk keamanan," ungkapnya.

Menurut dia, sekarang ini cyber crime semakin meningkat. Karena itu, dari sisi industri dan teknologi harus mempunyai sikap. "Sikap kami dari kemungkinan kontribusi kita dalam rangka menghadapi pertumbuhan teknologi di bidang itu," imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan Qualcomm, ponsel ilegal yang beredar di Indonesia berpotensi menghilangkan pendapatan negara sebesar 20%. "Itu berdasarkan perhitungan mereka. Ponsel ilegal berpotensi menghilangkan 20% pajak karena tidak bisa dipungut," ujar dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Turun Langsung...
Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini
Inovatif dalam Teknologi,...
Inovatif dalam Teknologi, 11 Perusahaan Raih Penghargaan Rintek
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Harga Gas Diusulkan...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
KPK Bekali Pemahaman...
KPK Bekali Pemahaman Antikorupsi Pejabat Tinggi Kementerian Perindustrian
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved