Darmin: Pajak Tanah Menganggur Masih Dikaji
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pajak tanah menganggur masih dikaji, meski merupakan salah satu dari berbagai paket kebijakan ekonomi berkeadilan.
Namun demikian, Darmin menegaskan bahwa kebijakan pajak tanah tersebut bukan prioritas awal. "Meskipun begitu, masih coba kami kaji," ucap dia di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(Baca Juga: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam)
Darmin mengatakan, pemerintah fokus pada kebijakan reforma agraria sebagai awal dengan melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan di Indonesia. Dalam hal ini, lahan seluas 12 juta hektare juga akan dibagikan untuk mendorong masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih produktif.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu berhati-hati menentukan kriteria tanah menganggur. Hal ini karena tidak semua praktik landbanking bertujuan spekulasi.
"Durasi ideal tanah menganggur itu biasanya sekitar lima hingga 10 tahun. Setelah itu, bisa dianggap tanah tidak produktif sehingga bisa dipajaki," kata Prastowo.
Selain itu, kata dia, pemerintah bisa menggunakan basis pengenaan pajak atas pengusahaan lahan yang tidak produktif dan penguasaan atas kepemilikan lahan yang berlebih. "Bisa juga diatur tanah atau bangunan yang dijual kurang dari lima tahun dianggap spekulasi," imbuh dia.
Terkait hal ini, Prastowo menyebut, pemerintah perlu sinergi terutama masalah basis data harga perolehan dan kepemilikan lahan, terutama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun demikian, Darmin menegaskan bahwa kebijakan pajak tanah tersebut bukan prioritas awal. "Meskipun begitu, masih coba kami kaji," ucap dia di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
(Baca Juga: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam)
Darmin mengatakan, pemerintah fokus pada kebijakan reforma agraria sebagai awal dengan melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan di Indonesia. Dalam hal ini, lahan seluas 12 juta hektare juga akan dibagikan untuk mendorong masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih produktif.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu berhati-hati menentukan kriteria tanah menganggur. Hal ini karena tidak semua praktik landbanking bertujuan spekulasi.
"Durasi ideal tanah menganggur itu biasanya sekitar lima hingga 10 tahun. Setelah itu, bisa dianggap tanah tidak produktif sehingga bisa dipajaki," kata Prastowo.
Selain itu, kata dia, pemerintah bisa menggunakan basis pengenaan pajak atas pengusahaan lahan yang tidak produktif dan penguasaan atas kepemilikan lahan yang berlebih. "Bisa juga diatur tanah atau bangunan yang dijual kurang dari lima tahun dianggap spekulasi," imbuh dia.
Terkait hal ini, Prastowo menyebut, pemerintah perlu sinergi terutama masalah basis data harga perolehan dan kepemilikan lahan, terutama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak.
(izz)