Darmin: Pajak Tanah Menganggur Masih Dikaji

Kamis, 06 April 2017 - 22:31 WIB
Darmin: Pajak Tanah...
Darmin: Pajak Tanah Menganggur Masih Dikaji
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pajak tanah menganggur masih dikaji, meski merupakan salah satu dari berbagai paket kebijakan ekonomi berkeadilan.

Namun demikian, Darmin menegaskan bahwa kebijakan pajak tanah tersebut bukan prioritas awal. "Meskipun begitu, masih coba kami kaji," ucap dia di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

(Baca Juga: Kriteria Tanah Mengganggur yang Dikenai Pajak Dipertajam)

Darmin mengatakan, pemerintah fokus pada kebijakan reforma agraria sebagai awal dengan melakukan pemetaan terhadap lahan-lahan di Indonesia. Dalam hal ini, lahan seluas 12 juta hektare juga akan dibagikan untuk mendorong masyarakat menengah ke bawah menjadi lebih produktif.

Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah perlu berhati-hati menentukan kriteria tanah menganggur. Hal ini karena tidak semua praktik landbanking bertujuan spekulasi.

"Durasi ideal tanah menganggur itu biasanya sekitar lima hingga 10 tahun. Setelah itu, bisa dianggap tanah tidak produktif sehingga bisa dipajaki," kata Prastowo.

Selain itu, kata dia, pemerintah bisa menggunakan basis pengenaan pajak atas pengusahaan lahan yang tidak produktif dan penguasaan atas kepemilikan lahan yang berlebih. "Bisa juga diatur tanah atau bangunan yang dijual kurang dari lima tahun dianggap spekulasi," imbuh dia.

Terkait hal ini, Prastowo menyebut, pemerintah perlu sinergi terutama masalah basis data harga perolehan dan kepemilikan lahan, terutama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak.
(izz)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Pelopor Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Desa Secara Elektronik
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Realisasi Pajak DKI...
Realisasi Pajak DKI Jakarta 2024 Tembus Rp44,46 Triliun
Berita Terkini
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman Penuhi Kebutuhan Lebaran 2025
56 menit yang lalu
Haji Isam Masuk Jajaran...
Haji Isam Masuk Jajaran Pengurus Kadin Indonesia, Isi Jabatan Penting Ini
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Kukuhkan...
Kadin Indonesia Kukuhkan Jajaran Pengurus Masa Bakti 2024-2029
2 jam yang lalu
Alfamart, WINGS Group,...
Alfamart, WINGS Group, dan Bank Aladin Bagikan 54.000 Paket Berbuka Lewat Program Warteg Gratis
3 jam yang lalu
Perusahaan Prancis Investasi...
Perusahaan Prancis Investasi di Indonesia, Bidik Infrastruktur Ketenagalistrikan
5 jam yang lalu
Diskon PPN Sampai Rp220...
Diskon PPN Sampai Rp220 Juta, Segera Miliki One East Penthouse & Residences
5 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved