Singgung Kebutuhan Masyarakat, Menhub Hati-hati Bikin Aturan Ojek Online

Minggu, 09 April 2017 - 15:02 WIB
Singgung Kebutuhan Masyarakat,...
Singgung Kebutuhan Masyarakat, Menhub Hati-hati Bikin Aturan Ojek Online
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku akan hati-hati dalam membuat aturan terkait ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah membuat peraturan untuk taksi online dengan masa percobaan tiga bulan.

Budi menjelaskan, sesuai usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), aturan tersebut akan berwujud Undang-undang (UU) sehingga tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. "Roda dua juga gitu. DPR mengusulkan masuk ke UU tapi kita harus hati-hati," ujarnya di Jakarta, Minggu (9/4/2017).

Budi menegaskan, intinya pemerintah ingin memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa transportasi. Sebab, belum ada transportasi umum yang bisa mengakomodir kebutuhan khalayak luas.

"Tapi esensinya bagimana kita akomodasi transportasi yang jadi bagian dari masyarakat," katanya.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, aturan soal taksi online sudah diteken dengan masa percobaan selama tiga bulan. Tujuannya agar bisa secara detil mewujudkan kebutuhan masyarakat.

"Kalau taksi online kita punya tiga bulan, kita diskusi dengan semua pihak seperti KPPU, Universitas, LSM, dan YLKI. Supaya final discussion saat tiga bulan itu mewakili masyarakat," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
3 jam yang lalu
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
3 jam yang lalu
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
3 jam yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
5 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved