Menteri Jonan Sindir RUPTL Lamban Diteken

Senin, 10 April 2017 - 10:51 WIB
Menteri Jonan Sindir...
Menteri Jonan Sindir RUPTL Lamban Diteken
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melontarkan sindiran kepada PT PLN (Persero). Kali ini, mantan Menteri Perhubungan ini menyindir PLN terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2017 - 2026.

Dia menilai, BUMN kelistrikan tersebut selama ini lamban dalam mengesahkan RUPTL. Padahal, RUPTL menjadi panduan untuk penyediaan listrik dalam jangka waktu tertentu. "PLN ini yang agak lama. Parafnya lama, karena nunggu bisikan temannya. Ini yang saya enggak suka," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(Baca Juga: ESDM Sosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik )

Menurutnya, proses diskusi antara PLN dengan pemerintah mengenai RUPTL sedianya rampung setiap akhir Desember. Namun sayangnya, PLN tak kunjung menandatangani RUPTL tersebut sehingga pengesahannya pun molor. Bahkan, di masa-masa yang lalu RUPTL baru disahkan di pertengahan tahun.

"Saya tahu bahwa tahun lalu RUPTL tahunan disahkan sekitar pertengahan tahun. Sekarang coba dipercepat dalam bulan Maret. Kalau bapak ibu tanya saya, sampai ke saya diskusinya sudah Desember selesai. Ini PLN yang agak lama," imbuh dia.

Di masa yang akan datang, mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Bahkan Jonan meminta, RUPTL sudah bisa disahkan pada Januari. "Tahun depan kalau ada perubahan saya ingin RUPTL sudah disahkan akhir Januari. Sehingga proses bisnis yang dilakukan PLN sebagai operator dan para mitra di daerah bisa lebih cepat," tegasnya..

Tak hanya itu, Jonan juga menilai PLN yang kerap melakukan perubahan RUPTL setiap tahun. Padahal seharusnya, RUPTL diubah jika hanya ada perubahan yang signifikan dari eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi, perubahan satuan moneter dan sebagainya.

"RUPTL disesuaikan tiap tahun. Ini kan 2017-2026. Mestinya perubahan RUPTL setiap tahun itu faktor yang menyebabkan itu disesuaikan adalah faktor eksternal. Jadi bukan internal atau kebijakan pemerintah," tegasnya.

Sebab, tambah dia, urusan ketenagalistrikan memiliki dampak yang sangat panjang terhadap masyarakat. Jika terus berubah, maka yang akan terkena dampak panjangnya adalah masyarakat.

"Kalau ada perubahan eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi, perubahan alam yang sangat besar, atau perubahan satuan moneter yang luar biasa itu mungkin berubah. Tapi kalau tidak misalnya, saya tanya pak Jarman (mantan Dirjen Ketenagalistrikan) ini kok RUPTL berubah setiap tahun. Apa sebelumnya waktu buat karang mengarang," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Jakarta Mati Listrik...
Jakarta Mati Listrik Massal, Kementerian ESDM Bakal Usut Penyebabnya
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Penggunaan Kompor Listrik Tak Menambah Beban Masyarakat
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Berita Terkini
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
33 menit yang lalu
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
10 jam yang lalu
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
11 jam yang lalu
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
13 jam yang lalu
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
13 jam yang lalu
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
14 jam yang lalu
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved