Menteri Jonan Sindir RUPTL Lamban Diteken
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melontarkan sindiran kepada PT PLN (Persero). Kali ini, mantan Menteri Perhubungan ini menyindir PLN terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2017 - 2026.
Dia menilai, BUMN kelistrikan tersebut selama ini lamban dalam mengesahkan RUPTL. Padahal, RUPTL menjadi panduan untuk penyediaan listrik dalam jangka waktu tertentu. "PLN ini yang agak lama. Parafnya lama, karena nunggu bisikan temannya. Ini yang saya enggak suka," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
(Baca Juga: ESDM Sosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menurutnya, proses diskusi antara PLN dengan pemerintah mengenai RUPTL sedianya rampung setiap akhir Desember. Namun sayangnya, PLN tak kunjung menandatangani RUPTL tersebut sehingga pengesahannya pun molor. Bahkan, di masa-masa yang lalu RUPTL baru disahkan di pertengahan tahun.
"Saya tahu bahwa tahun lalu RUPTL tahunan disahkan sekitar pertengahan tahun. Sekarang coba dipercepat dalam bulan Maret. Kalau bapak ibu tanya saya, sampai ke saya diskusinya sudah Desember selesai. Ini PLN yang agak lama," imbuh dia.
Di masa yang akan datang, mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Bahkan Jonan meminta, RUPTL sudah bisa disahkan pada Januari. "Tahun depan kalau ada perubahan saya ingin RUPTL sudah disahkan akhir Januari. Sehingga proses bisnis yang dilakukan PLN sebagai operator dan para mitra di daerah bisa lebih cepat," tegasnya..
Tak hanya itu, Jonan juga menilai PLN yang kerap melakukan perubahan RUPTL setiap tahun. Padahal seharusnya, RUPTL diubah jika hanya ada perubahan yang signifikan dari eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi, perubahan satuan moneter dan sebagainya.
"RUPTL disesuaikan tiap tahun. Ini kan 2017-2026. Mestinya perubahan RUPTL setiap tahun itu faktor yang menyebabkan itu disesuaikan adalah faktor eksternal. Jadi bukan internal atau kebijakan pemerintah," tegasnya.
Sebab, tambah dia, urusan ketenagalistrikan memiliki dampak yang sangat panjang terhadap masyarakat. Jika terus berubah, maka yang akan terkena dampak panjangnya adalah masyarakat.
"Kalau ada perubahan eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi, perubahan alam yang sangat besar, atau perubahan satuan moneter yang luar biasa itu mungkin berubah. Tapi kalau tidak misalnya, saya tanya pak Jarman (mantan Dirjen Ketenagalistrikan) ini kok RUPTL berubah setiap tahun. Apa sebelumnya waktu buat karang mengarang," tandasnya.
Dia menilai, BUMN kelistrikan tersebut selama ini lamban dalam mengesahkan RUPTL. Padahal, RUPTL menjadi panduan untuk penyediaan listrik dalam jangka waktu tertentu. "PLN ini yang agak lama. Parafnya lama, karena nunggu bisikan temannya. Ini yang saya enggak suka," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
(Baca Juga: ESDM Sosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Menurutnya, proses diskusi antara PLN dengan pemerintah mengenai RUPTL sedianya rampung setiap akhir Desember. Namun sayangnya, PLN tak kunjung menandatangani RUPTL tersebut sehingga pengesahannya pun molor. Bahkan, di masa-masa yang lalu RUPTL baru disahkan di pertengahan tahun.
"Saya tahu bahwa tahun lalu RUPTL tahunan disahkan sekitar pertengahan tahun. Sekarang coba dipercepat dalam bulan Maret. Kalau bapak ibu tanya saya, sampai ke saya diskusinya sudah Desember selesai. Ini PLN yang agak lama," imbuh dia.
Di masa yang akan datang, mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini tidak ingin hal serupa kembali terjadi. Bahkan Jonan meminta, RUPTL sudah bisa disahkan pada Januari. "Tahun depan kalau ada perubahan saya ingin RUPTL sudah disahkan akhir Januari. Sehingga proses bisnis yang dilakukan PLN sebagai operator dan para mitra di daerah bisa lebih cepat," tegasnya..
Tak hanya itu, Jonan juga menilai PLN yang kerap melakukan perubahan RUPTL setiap tahun. Padahal seharusnya, RUPTL diubah jika hanya ada perubahan yang signifikan dari eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi, perubahan satuan moneter dan sebagainya.
"RUPTL disesuaikan tiap tahun. Ini kan 2017-2026. Mestinya perubahan RUPTL setiap tahun itu faktor yang menyebabkan itu disesuaikan adalah faktor eksternal. Jadi bukan internal atau kebijakan pemerintah," tegasnya.
Sebab, tambah dia, urusan ketenagalistrikan memiliki dampak yang sangat panjang terhadap masyarakat. Jika terus berubah, maka yang akan terkena dampak panjangnya adalah masyarakat.
"Kalau ada perubahan eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi, perubahan alam yang sangat besar, atau perubahan satuan moneter yang luar biasa itu mungkin berubah. Tapi kalau tidak misalnya, saya tanya pak Jarman (mantan Dirjen Ketenagalistrikan) ini kok RUPTL berubah setiap tahun. Apa sebelumnya waktu buat karang mengarang," tandasnya.
(akr)