BNI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Perluas Jaringan

Senin, 10 April 2017 - 11:21 WIB
BNI dan BPJS Kesehatan...
BNI dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Perluas Jaringan
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memperluas jaringan pemasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan perbankan. Kerja sama ini akan mendukung upaya kedua perusahaan dalam menambah nasabah dan peserta Program JKN - KIS.

"Langkah ini diharapkan akan mempercepat peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan asuransi maupun perbankan," kata Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BNI dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (10/4/2017).

Dia menambahkan, pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) perjanjian kerja sama yang ditandatangani yaitu Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Konfirmasi atas Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Fasilitas Kesehatan yang Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Selain itu, terdapat 2 (dua) kali penandatanganan nota kesepahaman, yaitu Pertama, Pemanfaatan Layanan Keagenan BNI dalam Program Kader JKN-KIS, dan Kedua, Pemasaran Bersama dan Integrasi Kanal Pembayaran Iuran melalui Jasa Layanan Perbankan. Serta diselenggarakan juga Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama antara BPJS Kesehatan dengan BNI beserta Mitra Kerja Sama BNI.

Menurut Adi, melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN-KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI yang ada dalam aplikasi Agen46. "Langkah ini juga akan menambah jumlah Agen46 BNI yang saat ini sudah mencapai sekitar 40.000 Agen46 di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Kader JKN-KIS merupakan individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan. Kader JKN – KIS akan menjalankan sebagian fungsi BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu.

Fungsi dari Kader JKN–KIS meliputi, Fungsi pemasaran dengan target mengubah perilaku masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta asuransi yang dikategorikan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) dan membayar iuran secara rutin. Secara berkala memberikan edukasi dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran serta memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan kepada masyarakat.

“Dengan menjadi Agen46, Kader JKN-KIS dapat menjadi pengumpul iuran, sehingga apabila peserta ingin melakukan pembayaran iuran dapat langsung melalui Kader JKN-KIS tersebut. Dengan kemudahan itu, diharapkan partisipasi peserta BPJS dapat meningkat, dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran,” terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5861 seconds (0.1#10.140)