Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat

Selasa, 11 April 2017 - 12:59 WIB
Revisi Permen ESDM Perbolehkan...
Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2017, yang merupakan revisi dari Peraturan No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri.

Melalui beleid tersebut, perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti PT Freeport Indonesia bisa melenggang ekspor konsentrat dengan mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pertambangan bisa mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri ESDM dan persetujuan akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, memberikan IUPK operasi produksi hingga berakhirnya jangka waktu kontrak karya.

Kedua, pemberian IUPK dalam jangka waktu tertentu untuk kelanjutan operasi. Jadi, saat IUPK diterbitkan, perusahaan tambang masih dapat memegang ketentuan dalam KK serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu berakhir dan pemegang KK sepakat menerima IUPK, maka kontrak karya dan dokumen lainnya akan gugur dan tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam IUPK selama masa waktu tersebut maka perusahaan dapat kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktu berakhir.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, penerbitan aturan baru ini bertujuan agar perusahaan pertambangan pemegang KK dapat melakukan ekspor konsentrat dengan mengubah statusnya menjadi IUPK.

Menurutnya, jika setelah 'menjajal' IUPK kemudian perusahaan tambang tidak sepakat, maka pemerintah akan mengembalikan statusnya menjadi KK dengan catatan mereka tidak diperkenankan untuk ekspor konsentrat lagi.

"Kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK. Kalau nanti dalam enam bulan kita cek mereka enggak bangun ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya, kalau Freeport cuma 2021 ya sudah kita kembalikan kontrak karya. Dia enggak bisa ekspor lagi kalau enggak ada pemurnian," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini mengklaim, penerbitan aturan ini merupakan taktik pemerintah agar pemegang KK dapat berpindah menjadi IUPK. Sebab, jika tidak berpindah ke KK, mereka di masa akan datang tidak akan diizinkan ekspor konsentrat.

"Kalau dia enggak bangun smelter kita kembalikan karena kontrak karya itu haknya sampai masa konsensi. Kalau enggak mau kembalikan saja, enggak bisa ekspor, ya sudah gitu saja. Kok pusing. Loh kan pinter-pinteran akal itu kan," tandas Jonan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
4 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
6 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
8 jam yang lalu
Infografis
Rusia Didesak China,...
Rusia Didesak China, Buka Blokade Ekspor Biji-bijian di Laut Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved