Izinkan Ekspor, Bukti Pemerintah Keok Lawan Freeport

Selasa, 11 April 2017 - 13:21 WIB
Izinkan Ekspor, Bukti...
Izinkan Ekspor, Bukti Pemerintah Keok Lawan Freeport
A A A
JAKARTA - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri menuai kritik keras.

(Baca: Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat )

Pakar Hukum Sumber Daya Alam (SDA) dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, revisi beleid tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah kalah melawan kedigdayaan PT Freeport Indonesia.

Menurutnya, perubahan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah gagal bernegosiasi dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Revisi ini juga menjadi bukti telah terjadi hasil negosiasi win-lose solution, dan pemerintah selalu berada di pihak yang kalah.

"Tradisi kalahnya pemerintah atas kehendak Freeport ini terjadi sejak ruang negosiasi muncul 2009 melalui ketentuan Pasal 169 huruf b UU Minerba. Dan berkali-kali pemerintah di pihak yang kalah dan Freeport di pihak yang menang," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dia mengatakan, Freeport selama ini tidak pernah mau mengikuti aturan pemerintah. Sementara pemerintah selalu mengakomodasi keinginan perusahaan tambang kelas kakap tersebut.

Redi menilai, gertakan arbitrase Freeport terbukti membuat takut pemerintah. Revisi aturan yang mengakomodir kemauan Freeport tersebut tidak dibenarkan dalam rezim Undang-Undang (UU) Minerba. Keputusan pemerintah pun dinilai cacat hukum.

Pasalnya, relaksasi ekspor konsentrat merupakan hal yang dilarang dalam UU Minerba. Tak hanya itu, adanya dua rezim kontrak dan izin yang berbeda juga tidak dibenarkan dalam UU Minerba.

"Atas kegiatan yang sama terdapat rezim kontrak dan izin pada saat bersamaan, juga tidak sesuai UU Minerba," tuturnya.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap atas pelanggaran hukum yang dilakukan Menteri ESDM tersebut. Bahkan menurutnya, hal ini bisa membahayakan Presiden.

"Materi muatan Permen merupakan materi muatan UU atau Perppu. Artinya pembentukan tidak taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Akhirnya, terbukti kembali bahwa heroisitas Menteri ESDM hanya semu belaka. Berkali-kali Kementerian ESDM tak berkutik melawan Freeport," terang Redi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Freeport Teriak Izin...
Freeport Teriak Izin Ekspor Belum Terbit, Begini Jawaban Kementerian ESDM
Telan Dana USD1,5 Miliar,...
Telan Dana USD1,5 Miliar, Progres Smelter Freeport Capai 34,9%
7 Pekerja Freeport Terjebak...
7 Pekerja Freeport Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah, ESDM Pastikan Penanganan Cepat
Pembangunan Smelter...
Pembangunan Smelter Freeport Baru 6%, DPR: Akal-akalan Saja!
Freeport Terancam Tak...
Freeport Terancam Tak Bisa Ekspor Usai Juni 2023, Begini Perkaranya
Menteri ESDM Kirim Tim...
Menteri ESDM Kirim Tim Investigasi Terkait Kebakaran Smelter Freeport
Berita Terkini
BCA Buka Pendaftaran...
BCA Buka Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI Tahun Ajaran 2027
10 menit yang lalu
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
34 menit yang lalu
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
1 jam yang lalu
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
1 jam yang lalu
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
1 jam yang lalu
Rupiah Melemah, Perajin...
Rupiah Melemah, Perajin Tahu Tempe Gelisah Imbas Lonjakan Harga Kedelai Impor
2 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved