Harga Naik Terus, Pemerintah Stok Tanah untuk Rumah Murah
A
A
A
JAKARTA - Harga tanah yang terus naik tiap tahun membuat pemerintah mengambil langkah sistematis. Caranya dengan menyetok tanah atau land bank untuk memfasilitasi pembangunan rumah murah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, tidak terkendalinya harga tanah membuat penyedia rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kesulitan. Alasannya tak lain karena biaya pembangunan butuh biaya terjangkau.
"Sehingga, ini sangat merepotkan untuk pengembangan MBR, infrastuktur, dan lain-lain. Sehingga, bank tanah ini kita akan jadikan sebagai bank tanah yang dikuasai pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Sofyan menuturkan, jika pemerintah sudah memiliki land bank cukup banyak maka akan memudahkan dalam proses pembangunan MBR. Selain itu, juga untuk penggenjotan infrastruktur hingga kepentingan lain di sektor properti.
Sementara, saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya untuk mengkaji lebih dalam terkait kepemilikan land bank oleh negara.
"Kita sedang siapkan PP, masih dibahas. Sekarang kita diskusi dengan pelaku industri dan pelaku hukum agar desainnya efektif," tuturnya.
Dia menambahkan, angka kenaikan harga tanah yang fantastis akibat tidak adanya kontrol yang dilakukan pemerintah. Sehingga, aturan pajak progresif tanah perlu diberlakukan.
"Ya itu perlu, karena harga tanah tidak terkontrol. Bahkan, diperkirakan naik sekitar 17% per tahun," ujar Sofyan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, tidak terkendalinya harga tanah membuat penyedia rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kesulitan. Alasannya tak lain karena biaya pembangunan butuh biaya terjangkau.
"Sehingga, ini sangat merepotkan untuk pengembangan MBR, infrastuktur, dan lain-lain. Sehingga, bank tanah ini kita akan jadikan sebagai bank tanah yang dikuasai pemerintah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Sofyan menuturkan, jika pemerintah sudah memiliki land bank cukup banyak maka akan memudahkan dalam proses pembangunan MBR. Selain itu, juga untuk penggenjotan infrastruktur hingga kepentingan lain di sektor properti.
Sementara, saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya untuk mengkaji lebih dalam terkait kepemilikan land bank oleh negara.
"Kita sedang siapkan PP, masih dibahas. Sekarang kita diskusi dengan pelaku industri dan pelaku hukum agar desainnya efektif," tuturnya.
Dia menambahkan, angka kenaikan harga tanah yang fantastis akibat tidak adanya kontrol yang dilakukan pemerintah. Sehingga, aturan pajak progresif tanah perlu diberlakukan.
"Ya itu perlu, karena harga tanah tidak terkontrol. Bahkan, diperkirakan naik sekitar 17% per tahun," ujar Sofyan.
(izz)