OJK Dorong Masyarakat Punya Sikap Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Untuk terus meningkatkan inklusi keuangan sesuai program pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat memiliki sikap keuangan untuk menentukan tujuan keuangan dan melakukan perencanaan keuangan.
"Literasi keuangan yang sebelumnya hanya terdiri dari aspek pengetahuan, keterampilan dan keyakinan saja, kini ditambah dengan aspek sikap dan perilaku keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Selain itu, pengetahuan atau financial knowledges, keterampilan atau financial skill dan keyakinan atau financial confidence terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan harus dapat membawa masyarakat mempunyai sikap keuangan atau financial attitudes.
OJK juga telah melakukan acara sosialisasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat di Medan.
Dalam POJK Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan itu disebutkan bahwa upaya menaikkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus dilakukan dengan mewujudkan sikap keuangan (financial attitudes). Sementara, perilaku keuangan (financial behaviour) diwujudkan dalam pengambilan keputusan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
POJK Literasi dan Inklusi Keuangan yang telah diundangkan pada 28 November 2016 ini mulai berlaku sejak 29 November 2017.
"Sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan, bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan," papar dia.
OJK mengharapkan dukungan dari kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya industri jasa keuangan untuk bersama-sama melakukan kegiatan edukasi keuangan dan menyediakan produk dan layanan keuangan yang mudah dan murah.
"Peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan di 2016 juga merupakan upaya bersama sama antara OJK dengan industri jasa keuangan dalam melakukan kegiatan edukasi keuangan serta pengembangan produk dan layanan jasa keuangan kepada masyarakat," tuturnya.
Hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan OJK pada 2016 menunjukkan bahwa terdapat 67,82% (inklusi keuangan) masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan, namun hanya 29,66% (literasi keuangan) penduduk yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, kepercayaan, sikap dan perilaku yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Sementara, tingkat literasi Provinsi Sumatera Utara sebesar 32,36% dengan tingkat inklusi sebesar 75,27%. Pada 19 November 2013, Presiden telah meluncurkan Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) sebagai upaya menjadikan program peningkatan literasi keuangan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Di bidang inklusi keuangan, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres tersebut menargetkan 75% masyarakat Indonesia telah menggunakan produk dan layanan keuangan 2019.
"Literasi keuangan yang sebelumnya hanya terdiri dari aspek pengetahuan, keterampilan dan keyakinan saja, kini ditambah dengan aspek sikap dan perilaku keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Selain itu, pengetahuan atau financial knowledges, keterampilan atau financial skill dan keyakinan atau financial confidence terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan harus dapat membawa masyarakat mempunyai sikap keuangan atau financial attitudes.
OJK juga telah melakukan acara sosialisasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat di Medan.
Dalam POJK Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan itu disebutkan bahwa upaya menaikkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat harus dilakukan dengan mewujudkan sikap keuangan (financial attitudes). Sementara, perilaku keuangan (financial behaviour) diwujudkan dalam pengambilan keputusan terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.
POJK Literasi dan Inklusi Keuangan yang telah diundangkan pada 28 November 2016 ini mulai berlaku sejak 29 November 2017.
"Sehingga sosialisasi ini diharapkan bisa menjelaskan mengenai ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan, bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan," papar dia.
OJK mengharapkan dukungan dari kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya industri jasa keuangan untuk bersama-sama melakukan kegiatan edukasi keuangan dan menyediakan produk dan layanan keuangan yang mudah dan murah.
"Peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan di 2016 juga merupakan upaya bersama sama antara OJK dengan industri jasa keuangan dalam melakukan kegiatan edukasi keuangan serta pengembangan produk dan layanan jasa keuangan kepada masyarakat," tuturnya.
Hasil survei nasional literasi keuangan yang dilakukan OJK pada 2016 menunjukkan bahwa terdapat 67,82% (inklusi keuangan) masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan, namun hanya 29,66% (literasi keuangan) penduduk yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, kepercayaan, sikap dan perilaku yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Sementara, tingkat literasi Provinsi Sumatera Utara sebesar 32,36% dengan tingkat inklusi sebesar 75,27%. Pada 19 November 2013, Presiden telah meluncurkan Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) sebagai upaya menjadikan program peningkatan literasi keuangan berlangsung secara terstruktur dan sistematis.
Di bidang inklusi keuangan, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres tersebut menargetkan 75% masyarakat Indonesia telah menggunakan produk dan layanan keuangan 2019.
(izz)