Kemendag Atur Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.
Penerbitan Permendag ini untuk melaksanakan amanat Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah).
Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Enggar mengatakan, yang menjadi ketentuan dalam Permendag No 20 Tahun 2017 ini adalah diwajibkannya para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).
"Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," kata dia.
Kewenangan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok berada pada Menteri Perdagangan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang kemudian didelegasikan lagi kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk mendapatkan TDPUD, para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," terangnya.
Penerbitan Permendag ini untuk melaksanakan amanat Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).
Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah).
Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).
"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Enggar mengatakan, yang menjadi ketentuan dalam Permendag No 20 Tahun 2017 ini adalah diwajibkannya para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).
"Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," kata dia.
Kewenangan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok berada pada Menteri Perdagangan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang kemudian didelegasikan lagi kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk mendapatkan TDPUD, para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," terangnya.
(izz)