Kemendag Atur Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

Rabu, 12 April 2017 - 12:01 WIB
Kemendag Atur Distribusi...
Kemendag Atur Distribusi Barang Kebutuhan Pokok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.

Penerbitan Permendag ini untuk melaksanakan amanat Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah).

Selain itu, barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras).

"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok/pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Enggar mengatakan, yang menjadi ketentuan dalam Permendag No 20 Tahun 2017 ini adalah diwajibkannya para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD).

"Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," kata dia.

Kewenangan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok berada pada Menteri Perdagangan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang kemudian didelegasikan lagi kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Untuk mendapatkan TDPUD, para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting," terangnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
12 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved