44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak

Rabu, 12 April 2017 - 16:20 WIB
44 Perusahaan Tambang...
44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
A A A
JAKA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuturkan bahwa hingga saat masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontrak.

(Baca: Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang )

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B. Amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak,‎" katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, lanjut dia, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B.

(Baca: Daftar 27 Perusahaan Tambang dalam Amandemen Kontrak )

"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015‎. Sisainya 27 kontrak dilakukan hari ini," imbuh dia.

Sesuai UU Minerba, amandemen kontrak mencakup enam poin ‎yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa‎ dalam negeri.

"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia‎," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
Tambang Ilegal Masih...
Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
6 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved