44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak

Rabu, 12 April 2017 - 16:20 WIB
44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
A A A
JAKA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuturkan bahwa hingga saat masih ada 44 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum mengamandemen kontrak.

(Baca Juga: Jonan Teken Amandemen KK dan PKP2B 27 Perusahaan Tambang)

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, 11 di antaranya merupakan perusahaan tambang pemegang KK dan 33 perusahaan pemegang PKP2B. Amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak,‎" katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Dari 102 perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B, lanjut dia, saat ini baru 58 perusahaan yang mengamandemen kontraknya. Adapun rinciannya, sebanyak 21 perusahaan pemegang KK, dan 37 perusahaan pemegang PKP2B.

(Baca Juga: Daftar 27 Perusahaan Tambang dalam Amandemen Kontrak)

"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015‎. Sisainya 27 kontrak dilakukan hari ini," imbuh dia.

Sesuai UU Minerba, amandemen kontrak mencakup enam poin ‎yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa‎ dalam negeri.

"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia‎," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4826 seconds (0.1#10.140)