Tarif Bawah Taksi Online Picu Kartel

Kamis, 13 April 2017 - 06:10 WIB
Tarif Bawah Taksi Online...
Tarif Bawah Taksi Online Picu Kartel
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ahmad mengingatkan pemerintah soal penerapan tarif dengan mekanisme batas atas dan batas bawah.

Ia menyebut penerapan tarif seperti itu bisa menjadi sarana terbentuknya kartel ekonomi. "Karena sistem itu bisa menghadirkan harga atau tarif yang sebetulnya berada di atas harga pasar," ujar Taufik di Jakarta, Rabu (12/4/2017) malam.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur tarif untuk jasa transportasi online dengan sistem tarif batas atas dan batas bawah. Penetapan tarif itu diklaim sebagai salah satu jalan keluar untuk memberikan persaingan usaha yang sehat antara transportasi konvensional dengan transportasi online.

Bahkan, sejumlah daerah sudah menetapkan angka tarif batas bawah transportasi online, kendati ketentuan pusat belum berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator menganggap keberadaan tarif itu untuk menjamin pelaku usaha menerapkan Standar Pelayanan Minimum demi keselamatan penumpang.

Taufik menegaskan, penerapan sistem tarif batas bawah tidak menghasilkan persaingan yang sehat. Melainkan, menghalangi pelaku usaha yang bisa menawarkan tarif lebih murah kepada masyarakat.

"Itu berarti masyarakat yang mestinya bisa menikmati tarif lebih murah, namun terhambat tarif bawah sehingga dirugikan," terang Taufik.

Penghapusan tarif batas bawah pun dianggap sebagai bentuk penerapan persaingan usaha yang sehat. Sebagai contoh, masyarakat saat ini sudah menikmati tarif pesawat yang lebih terjangkau ketimbang awal tahun 2000-an silam.‎ Hal itu berkat terobosan berupa penghapusan tarif batas bawah transportasi udara oleh pemerintah.

Pemerintah juga diharapkan mampu menerapkan terobosan seperti itu di sektor transportasi darat. Taufik yakin, penghapusan tarif batas bawah akan membawa keuntungan bagi masyarakat.

"Sistem itu (pembatasan tarif batas bawah) adalah salah satu sumber inflasi, menghambat inovasi, serta jadi sumber inefisiensi industri dalam jangka panjang," ujar Taufik yang juga menjabat sebagai Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, menyatakan pemerintah akan mencari jalan keluar atas persoalan ini. Ia setuju dengan penilaian bahwa persaingan yang sehat tidak mesti ditentukan dengan tarif. "Tidak perlu selalu dengan angka, tapi bisa dengan syarat-syarat tertentu," ucap Semuel.

Menurut dia, keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi mesti disikapi dengan cermat. Apalagi keberadaan aplikasi sebagai bagian dari digital economy merupakan salah satu Program Nawa Cita yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan yang diambil mesti inklusif, efektif efisien, dan inovatif. Jadi mengatur digital dengan pakai cara analog," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)