Pemerintah Didorong Selesaikan Polemik Pabrik Semen Rembang
A
A
A
JAKARTA - Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron agar aktivitas operasional dapat segera berlanjut. Dia menerangkan jangan sampai karena terhambatnya Semen Rembang sebagai industri milik negara, sebaliknya malah memberikan keuntungan besar untuk perusahaan swasta yang lain.
"Jangan sampai setiap aset negara menuai masalah, tetapi korporasi-korporasi lain menuai keuntungan," ujar Herman, dalam keterangan resmi di Jakarta Kamis (13/4/2017).
Menurutnya keniscayaan sebuah negara adalah pembangunan. Apalagi terang dia seperti Semen Rembang yang merupakan aset industri milik negara. Mengenai keberlanjutan operasional pabrik Semen Rembang, ucap Herman, juga secara konstitusi telah di atur jelas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, amanat UUD 1945 menyebutkan bahwa air, tanah, bumi, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. "Terpenting sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dilakukan Semen Rembang untuk negara, negara untuk rakyat," imbuh Herman.
Sementara terkait isu rusaknya lingkungan dan mata air sebagai sumber pertanian jika Semen Rembang melakukan penambangan bahan baku, dia menilai hal tersebut dapat diselesaikan melalui kajian yang faktual dan ilmiah. Dia juga meminta agar tidak perlu merasa ketakutan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup, sebab penambangan Semen Rembang dengan menyerahkan dan mempercayakan penelitiannya kepada pakar di bidang itu.
"Para ahli dan pakar akan menjadi jaminannya mana saja daerah yang bisa di tambang dan mana yang tidak," papar dia.
Diusulkan olehnya, jika nanti kajian lingkungan hidup dilakukan oleh para pakar, maka harus dilakukan secara terpadu serta melibatkan kelompok masyarakat pendukung maupun penolak Semen Rembang. Jangan nantinya kajian lingkungan hidup serta hasilnya dilaksanakan terpisah sehingga sama-sama dapat dibuktikan apakah lingkungan hidup di Rembang terjaga atau tidak.
Terkait sampai kini masih maraknya aksi dari segelintir orang yang menyuarakan penolakan Semen Rembang, dia mengimbau Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan serius dengan mengakomodir harapan dan aspirasinya. Herman tidak ingin polemik dan keputusan terhadap pabrik Semen Rembang terus dibiarkan berlarut-larut.
Berlarutnya penyelesaian polemik Semen Rembang dikhawatirkan menimbulkan konflik serta jauh dari konteksnya. "Pengambilan keputusan ini tidak boleh terlalu lama. Biasanya semakin lama semakin banyak silang pendapat yang mendekati bentrok," terangnya
Baru-baru ini Kantor Staf Presiden merekomendasikan sementara waktu operasional Semen Rembang belum dapat dilakukan hingga rampungnya penelitian KLHS Pegunungan Kendeng. Sedangkan Kementerian ESDM dalam suratnya ke Kementerian LHK menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi aliran sungai bawah tanah di Watuputih yang merupakan areal penambangan Semen Rembang.
"Jangan sampai setiap aset negara menuai masalah, tetapi korporasi-korporasi lain menuai keuntungan," ujar Herman, dalam keterangan resmi di Jakarta Kamis (13/4/2017).
Menurutnya keniscayaan sebuah negara adalah pembangunan. Apalagi terang dia seperti Semen Rembang yang merupakan aset industri milik negara. Mengenai keberlanjutan operasional pabrik Semen Rembang, ucap Herman, juga secara konstitusi telah di atur jelas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, amanat UUD 1945 menyebutkan bahwa air, tanah, bumi, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. "Terpenting sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Yang dilakukan Semen Rembang untuk negara, negara untuk rakyat," imbuh Herman.
Sementara terkait isu rusaknya lingkungan dan mata air sebagai sumber pertanian jika Semen Rembang melakukan penambangan bahan baku, dia menilai hal tersebut dapat diselesaikan melalui kajian yang faktual dan ilmiah. Dia juga meminta agar tidak perlu merasa ketakutan akan terjadi kerusakan lingkungan hidup, sebab penambangan Semen Rembang dengan menyerahkan dan mempercayakan penelitiannya kepada pakar di bidang itu.
"Para ahli dan pakar akan menjadi jaminannya mana saja daerah yang bisa di tambang dan mana yang tidak," papar dia.
Diusulkan olehnya, jika nanti kajian lingkungan hidup dilakukan oleh para pakar, maka harus dilakukan secara terpadu serta melibatkan kelompok masyarakat pendukung maupun penolak Semen Rembang. Jangan nantinya kajian lingkungan hidup serta hasilnya dilaksanakan terpisah sehingga sama-sama dapat dibuktikan apakah lingkungan hidup di Rembang terjaga atau tidak.
Terkait sampai kini masih maraknya aksi dari segelintir orang yang menyuarakan penolakan Semen Rembang, dia mengimbau Pemerintah Indonesia tetap memperhatikan serius dengan mengakomodir harapan dan aspirasinya. Herman tidak ingin polemik dan keputusan terhadap pabrik Semen Rembang terus dibiarkan berlarut-larut.
Berlarutnya penyelesaian polemik Semen Rembang dikhawatirkan menimbulkan konflik serta jauh dari konteksnya. "Pengambilan keputusan ini tidak boleh terlalu lama. Biasanya semakin lama semakin banyak silang pendapat yang mendekati bentrok," terangnya
Baru-baru ini Kantor Staf Presiden merekomendasikan sementara waktu operasional Semen Rembang belum dapat dilakukan hingga rampungnya penelitian KLHS Pegunungan Kendeng. Sedangkan Kementerian ESDM dalam suratnya ke Kementerian LHK menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi aliran sungai bawah tanah di Watuputih yang merupakan areal penambangan Semen Rembang.
(akr)