Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Kemendag Atur Kontrak Berjangka Komoditi

Jum'at, 14 April 2017 - 20:09 WIB
Pastikan Manfaat Tax...
Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Kemendag Atur Kontrak Berjangka Komoditi
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen Pemerintah mendorong pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi dalam memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Khususnya penempatan dana repatriasi amnesti pajak dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

“Adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif investasi. Oleh karena itu, Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal sekaligus mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan transaksi kontrak berjangka,” ujar Mendag Enggar seperti dikutip dari laman resmi Kemendag, Jumat (14/4/2017).

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Dalam Rangka Mendukung Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak yang mulai diberlakukan pada 22 Maret 2017.

“Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta Menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagai pelaksana undang-undang pengampunan pajak. Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Bappebti dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak,” lanjut Enggar.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam Perka Bappebti ini, antara lain pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka untuk penerimaan dana nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka.

Dituangkan pula pengaturan dokumen yang wajib diminta pialang berjangka dalam proses pembukaan rekening nasabah dan pengaturan pengelolaan dana nasabah oleh pialang berjangka yang mengatur pialang berjangka wajib membuka rekening terpisah. Rekening terpisah ini khusus untuk menampung dana nasabah pada Bank Persepsi dan melaporkan posisi investasi nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan.

“Selain itu, Pialang Berjangka wajib menempatkan 100% dana nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka dan Lembaga Kliring dimaksud wajib membuka rekening terpisah khusus untuk penempatan margin dana nasabah dalam rangka pengampunan pajak,” jelas Enggar.

Selanjutnya, setoran dan penarikan dana nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka wajib melalui rekening khusus nasabah pada Bank Persepsi sebagai Gateway yang telah ditunjuk pemerintah antara lain, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Nasabah juga hanya dapat melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka, namun tidak termasuk kontrak berjangka dalam rangka penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri.

“Pelanggaran terhadap ketentuan pada Perka tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mendag Enggar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
29 menit yang lalu
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
37 menit yang lalu
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
1 jam yang lalu
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
1 jam yang lalu
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved