Kemenkeu Diminta Masukkan Nawacita di RPP Pembatasan Saham Asing
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memasukkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Tujuannya, demi menegakkan kedaulatan nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80%. Namun, dia juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.
"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tahu pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Adapun rapat itu guna membahas batas saham asing Perusahaan Perasuransian.
Dia menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil. Karenanya, kata dia, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49% berbanding 51% dalam kepemilikan saham asuransi.
Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51%. Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi.
Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik. "Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80%. Namun, dia juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.
"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tahu pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Adapun rapat itu guna membahas batas saham asing Perusahaan Perasuransian.
Dia menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil. Karenanya, kata dia, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49% berbanding 51% dalam kepemilikan saham asuransi.
Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51%. Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi.
Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik. "Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya.
(ven)