Kemenkeu Diminta Masukkan Nawacita di RPP Pembatasan Saham Asing

Selasa, 18 April 2017 - 06:36 WIB
Kemenkeu Diminta Masukkan...
Kemenkeu Diminta Masukkan Nawacita di RPP Pembatasan Saham Asing
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta memasukkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Tujuannya, demi menegakkan kedaulatan nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80%. Namun, dia juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.

"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tahu pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Adapun rapat itu guna membahas batas saham asing Perusahaan Perasuransian.

Dia menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil. Karenanya, kata dia, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.

“Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49% berbanding 51% dalam kepemilikan saham asuransi.

Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51%. Misbakhun mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi.

Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik. "Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Asuransi Gedung DPR...
Asuransi Gedung DPR RI Digarap Jasindo dan Konsorsium
Perluas Pasar Asuransi...
Perluas Pasar Asuransi Syariah, Sri Mulyani Jamin Jaga Kepentingan Domestik
Rangkul ASEAN, Sri Mulyani...
Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Jaga Aset Negara, Gedung...
Jaga Aset Negara, Gedung DPR Senayan Diansuransikan
Kemenkeu Setujui Rp1...
Kemenkeu Setujui Rp1 Triliun Anggaran Tahap I Pilkada Serentak
Berita Terkini
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
1 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
4 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
4 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
5 jam yang lalu
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved