Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah

Senin, 05 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
Rangkul ASEAN, Sri Mulyani...
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa) menjadi konvensional dan tafakul/syariah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR akan menggodok ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7 melalui rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR. Melalui ratifikasi protokol ke-7, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa ) menjadi konvensional dan tafakul/syariah.

Sambung Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, Indonesia akan memberikan izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemelikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80%.

Hal ini sesuai UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan PP nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan PP 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian. "Ini market yang besar untuk Indonesia," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).

(Baca Juga: Pasar Potensial Generasi Milenial )

Dia melanjutkan ada empat alasan penting bagi Indonesia untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7. "Pertama, ratifikasi protokol AFAS Ke-7 memberikan ruang kepada industri jasa keuangan dalam negeri untuk segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah," katanya.

"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," sambungnya.

(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )

Fungsi kedua yakni meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan. Ketiga, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.

Keempat, melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)