Perluas Pasar Asuransi Syariah, Sri Mulyani Jamin Jaga Kepentingan Domestik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, bakal menjamin kepentingan domestik saat perluasan akses pasar industri asuransi syariah Indonesia ke pasar regional Asia Tenggara (ASEAN) bila disetujui DPR. Hal itu melalui persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Protokol Asean Framework Agreement on Services (AFAS) ketujuh.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, akan menyelesaikan hambatan non regulasi yang dikeluhkan negara-negara lain sehingga lembaga-lembaga keuangan bisa termotivasi. Ani meyakini persetujuan dari DPR akan memberi peningkatan bagi industri asuransi nasional ke depan. Bukan hanya dari sisi modal dan pasar, namun perkembangan di internal industri.
"Ini adanya interaksi industri-industri asuransi Indonesia dengan asing sementara kita tetap jaga kepentingan nasional, akan tetap menjaga kepentingan industri dalam negeri kita. Dalam akumulasi capital, skill dan teknologi dan terakhir kompetisi," bebernya di Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca Juga: Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah )
Dia menambahkan spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledges berdampak positif dengan terbukanya kesempatan penyedia jasa asuransi domestik yang berkolaborasi dengan penyedia jasa asuransi ASEAN dalam memenuhi kebutuhan modalnya.
“Melalui spin off, maka pengembangan kapasitas perusahaan dan industri asuransi syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar,” pungkasnya.
Ia juga menekankan Indonesia tidak akan mengubah aturan main di industri asuransi. Termasuk soal perluasan akses pasar bagi investor atau perusahaan ASEAN yang bekerja sama dengan asuransi di Tanah Air.
Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengungkapkan, akan menyelesaikan hambatan non regulasi yang dikeluhkan negara-negara lain sehingga lembaga-lembaga keuangan bisa termotivasi. Ani meyakini persetujuan dari DPR akan memberi peningkatan bagi industri asuransi nasional ke depan. Bukan hanya dari sisi modal dan pasar, namun perkembangan di internal industri.
"Ini adanya interaksi industri-industri asuransi Indonesia dengan asing sementara kita tetap jaga kepentingan nasional, akan tetap menjaga kepentingan industri dalam negeri kita. Dalam akumulasi capital, skill dan teknologi dan terakhir kompetisi," bebernya di Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca Juga: Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah )
Dia menambahkan spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah yang full fledges berdampak positif dengan terbukanya kesempatan penyedia jasa asuransi domestik yang berkolaborasi dengan penyedia jasa asuransi ASEAN dalam memenuhi kebutuhan modalnya.
“Melalui spin off, maka pengembangan kapasitas perusahaan dan industri asuransi syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar,” pungkasnya.
Ia juga menekankan Indonesia tidak akan mengubah aturan main di industri asuransi. Termasuk soal perluasan akses pasar bagi investor atau perusahaan ASEAN yang bekerja sama dengan asuransi di Tanah Air.
Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
(akr)