BPJS Kesehatan Gandeng Baznas Bantu Pembiayaan Peserta JKN-KIS

Jum'at, 21 April 2017 - 03:12 WIB
BPJS Kesehatan Gandeng...
BPJS Kesehatan Gandeng Baznas Bantu Pembiayaan Peserta JKN-KIS
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu membiayai peserta JKN-KIS yang tidak mampu membayar iuran. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Baznas yang memiliki peran pengumpul dana.

Adanya program crowdfunding atau urun dana akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah kemampuan membayar. Berdasarkan hasil penelitian kajian Pusat Kajian UGM 2016, jelasnya, kemampuan membayar masyarakat khususnya peserta JKN KIS kategori peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp16.571 per orang per bulan.

Sementara iuran kelas tiga yang ditetapkan sebesar Rp25.500 per orang. Dari faktor tersebut, jelasnya, menunjukkan bahwa angka kemampuan membayar sangat jauh dari nilai keekonomian iuran program JKN KIS yang ideal.

“Melalui program urun dana ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat di ketanggung oleh pemerintah sekaligus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam mempercepat rekrutmen sektor informal dan menjaga kontinuitas pembayaran iuran mereka,” katanya di kantor BPJS Kesehatan.

Sementara Kepala Grup Keuangan BPJS Kesehatan Heru Chandra mengatakan, BPJS akan memberi data kepada Baznas data peserta mandiri kelas 3 yang tidak mampu bayar untuk diverifikasi. Nantinya Baznas akan melihat sendiri apakah peserta itu memang kompeten diberikan donasi atau tidak. Dia mengatakan BPJS tidak mampu melakukan verifikasi sendiri karena keterbatasan yang ada.

Oleh karena itu dia menerangkan mereka menyerahkan kepada Baznas yang sudah berpengalaman untuk menyeleksi mana masyarakat yang mampu dan tidak mampu. Dia mengatakan dari seluruh total kelas 3 peserta Mandiri BPJS Kesehatan sekitar 30% nya dalam status menunggak. Adapun penerima manfat program urun dana ini adalah peserta yang tergolong mustahik yang menunggak selama tiga bulan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui program ini mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp25.500 per jiwa. “Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung Baznas kepada BPJS adalah besaran tunggakan iuran peserta dikalikan jumlah peserta dikalikan 12 bulan,” terangnya.

Ditambahkan olehnya, pada 2017 ini fokus utama BPJS Kesehatan ialah keberlangsungan finansial program JKN-KIS. Caranya dengan meningkatkan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection. Disisi lain diperlukan peningkatan kolektibilitas iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran.

Sementara Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi dan Informasi Zakat Nasional Baznas mengatakan, Baznas memang memiliki kompetensi untuk menilai apakah orang tersebut layak dibantu atau tidak. Caranya dengan mengukur kemiskinan mereka melalui peta kemiskinan yang bisa dilihat dari bentuk rumahnya lalu jenjang pendidikan, biaya listrik dan lain-lain.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)