Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG

Jum'at, 21 April 2017 - 12:34 WIB
Pengusaha SPBU Wajib...
Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas (BBG).

Hal ini merespons kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan SPBU meletakkan satu tangki atau dispenser BBG di SPBU miliknya.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, kegiatan usaha apa pun yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin Amdal. Terlebih untuk kegiatan usaha yang akan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan.

"Kita intinya kalau kaitan dengan amdal, semua usaha kan harus ada amdalnya. Dan skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," katanya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM sejatinya telah berdiskusi dengan pihaknya mengenai rencana mewajibkan seluruh SPBU menjual BBG. Namun untuk aspek lingkungan tetap harus diteliti lebih lanjut.

Terlebih, penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digabung dengan penjualan BBG cukup riskan untuk lingkungan sekitar. "Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Izin Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus
Menteri LHK Siti Nurbaya...
Menteri LHK Siti Nurbaya Buka Rakernas Amdal 2023
Pentingnya Kejelasan...
Pentingnya Kejelasan Izin Amdal untuk Antisipasi Maladministrasi
UU Cipta Kerja, Pemerhati...
UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Layanan AMDAL Sucofindo...
Layanan AMDAL Sucofindo Peroleh Apresiasi ADI NITI dari KLHK
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
6 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
6 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
7 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
7 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved