Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG

Jum'at, 21 April 2017 - 12:34 WIB
Pengusaha SPBU Wajib...
Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas (BBG).

Hal ini merespons kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan SPBU meletakkan satu tangki atau dispenser BBG di SPBU miliknya.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, kegiatan usaha apa pun yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin Amdal. Terlebih untuk kegiatan usaha yang akan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan.

"Kita intinya kalau kaitan dengan amdal, semua usaha kan harus ada amdalnya. Dan skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," katanya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM sejatinya telah berdiskusi dengan pihaknya mengenai rencana mewajibkan seluruh SPBU menjual BBG. Namun untuk aspek lingkungan tetap harus diteliti lebih lanjut.

Terlebih, penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digabung dengan penjualan BBG cukup riskan untuk lingkungan sekitar. "Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Izin Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus
Menteri LHK Siti Nurbaya...
Menteri LHK Siti Nurbaya Buka Rakernas Amdal 2023
Pentingnya Kejelasan...
Pentingnya Kejelasan Izin Amdal untuk Antisipasi Maladministrasi
UU Cipta Kerja, Pemerhati...
UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Layanan AMDAL Sucofindo...
Layanan AMDAL Sucofindo Peroleh Apresiasi ADI NITI dari KLHK
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
8 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved