Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG

Jum'at, 21 April 2017 - 12:34 WIB
Pengusaha SPBU Wajib...
Pengusaha SPBU Wajib Urus Amdal Sebelum Jual BBG
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu, sebelum menjual bahan bakar gas (BBG).

Hal ini merespons kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan SPBU meletakkan satu tangki atau dispenser BBG di SPBU miliknya.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengungkapkan, kegiatan usaha apa pun yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin Amdal. Terlebih untuk kegiatan usaha yang akan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan.

"Kita intinya kalau kaitan dengan amdal, semua usaha kan harus ada amdalnya. Dan skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," katanya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dia mengungkapkan, Kementerian ESDM sejatinya telah berdiskusi dengan pihaknya mengenai rencana mewajibkan seluruh SPBU menjual BBG. Namun untuk aspek lingkungan tetap harus diteliti lebih lanjut.

Terlebih, penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digabung dengan penjualan BBG cukup riskan untuk lingkungan sekitar. "Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)