OJK Janji Akan Blokir Rekening Penipuan
A
A
A
YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memblokir rekening yang ditengarai untuk melakukan penipuan. Pemblokiran rekening tersebut mereka lakukan setelah belakangan marak penipuan melalui pesan singkat ataupun media sosial yang merugikan warga karena ketidaktahuan mereka.
Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, OJK melalui bidang perlindungan konsumen lembaga keuangan akan mengambil kebijakan memblokir rekening yang ditengarai untuk penipuan. Karena akibat ulah yang tidak bertanggung jawab tersebut kerugian yang ditimbulkan cukup besar, meskipun dia tidak bisa menyebutkan secara detil.
"Pokoknya kalau ada SMS atau pesan nyasar lainnya melalui handphone berbunyi 'kirim ke nomor rekening ini' segera laporkan ke kami. Kami akan blokir rekening tersebut," tuturnya di Yogyakarta, Rabu (26/4/2017).
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak perbankan sehingga bisa sewaktu-waktu melakukan pemblokiran. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan akan melaksanakan pemblokiran tersebut, karena saat ini OJK tengah menyusun regulasi yang memayungi kebijakan tersebut.
Dalam rangka menjalankan tugas pada bidang perlindungan konsumen, OJK DIY pada 2016 menerima 168 pengaduan dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu 91 pengaduan. OJK DIY telah menyelesaikan 85,7% pengaduan yang masuk dan sisanya telah ditindaklanjuti.
Selain itu, dalam rangka perlindungan konsumen terhadap maraknya investasi ilegal, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/KDK.01/2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi DIY.
"OJK juga telah mengukuhkan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY," tambah dia.
Sementara untuk mendukung penerapan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK DIY telah mengadakan sosialisasi kepada para pengurus LKM se-kabupaten/kota di DIY terkait status badan usaha dan perijinan LKM. Semuanya sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
"Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net. Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan meski mereka tidak ada yang hadir.
Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, OJK melalui bidang perlindungan konsumen lembaga keuangan akan mengambil kebijakan memblokir rekening yang ditengarai untuk penipuan. Karena akibat ulah yang tidak bertanggung jawab tersebut kerugian yang ditimbulkan cukup besar, meskipun dia tidak bisa menyebutkan secara detil.
"Pokoknya kalau ada SMS atau pesan nyasar lainnya melalui handphone berbunyi 'kirim ke nomor rekening ini' segera laporkan ke kami. Kami akan blokir rekening tersebut," tuturnya di Yogyakarta, Rabu (26/4/2017).
Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak perbankan sehingga bisa sewaktu-waktu melakukan pemblokiran. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan akan melaksanakan pemblokiran tersebut, karena saat ini OJK tengah menyusun regulasi yang memayungi kebijakan tersebut.
Dalam rangka menjalankan tugas pada bidang perlindungan konsumen, OJK DIY pada 2016 menerima 168 pengaduan dan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu 91 pengaduan. OJK DIY telah menyelesaikan 85,7% pengaduan yang masuk dan sisanya telah ditindaklanjuti.
Selain itu, dalam rangka perlindungan konsumen terhadap maraknya investasi ilegal, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/KDK.01/2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Provinsi DIY.
"OJK juga telah mengukuhkan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY," tambah dia.
Sementara untuk mendukung penerapan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK DIY telah mengadakan sosialisasi kepada para pengurus LKM se-kabupaten/kota di DIY terkait status badan usaha dan perijinan LKM. Semuanya sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko.
"Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Tujuh perusahaan tersebut adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net. Satgas Waspada Investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan meski mereka tidak ada yang hadir.
(izz)