OJK Luncurkan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan

Kamis, 27 April 2017 - 21:35 WIB
OJK Luncurkan Aplikasi...
OJK Luncurkan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID) dan dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. SLIK ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

"SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lembaga lain. OJK senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan," katanya di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Melalui SLIK, lanjut Muliaman, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga. SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak-pihak lain.

Informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret hinggaNovember 2017.

Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia. "Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK," terangnya.

Jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.

Deputi Komisioner Pengawas Bank I Sukarela Batunanggar menambahkan, jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga Pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pergadaian. Dia menyampaikan, pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 1.672 pelapor.

Pada tahun 2022 pelapor SLIK diproyeksikan akan kembali meningkat seiring dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.

Menurut dia, pembangunan SLIK dilakukan melalui proses analisis dan perancangan yang komprehensif dengan tahapan pengujian aplikasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pelaku industri keuangan untuk menjamin kualitas SLIK.

"Kemudian untuk menjamin kesiapan, calon pelapor dalam implementasi SLIK, OJK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pelaku industri keuangan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan pelatihan kepada calon pelapor di seluruh Indonesia," terangnya.

Pada bulan Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon pelapor SLIK untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK. Sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK, OJK telah melakukan proses penyusunan Rancangan POJK yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner pada bulan April 2017.

"Penyusunan RPOJK telah melalui berbagai tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di OJK dan mempertimbangkan tanggapan atau masukan dari satuan kerja terkait, para pelaku industri jasa keuangan, serta masyarakat," ujar dia.

Ketentuan teknis akan dituangkan ke dalam Surat Edaran OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan/masukan dari pihak terkait.
(akr)
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
Berita Terkini
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
6 jam yang lalu
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
6 jam yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
8 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
8 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
8 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved