Upah Buruh Masih Belum Sesuai KHL

Senin, 01 Mei 2017 - 20:17 WIB
Upah Buruh Masih Belum...
Upah Buruh Masih Belum Sesuai KHL
A A A
SEMARANG - Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dilakukan dengan turun ke jalan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kali ini peringatan May Day di pusatkan di GOR Trilomba Juang, Mugas Kota Semarang, Senin (1/5/2017).

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Kota Semarang berkumpul menjadi satu. Mereka membawa berbagai spanduk dan banner bertuliskan kecaman terkait masih rendahnya upah buruh.

Koordinator Aksi Hari Buruh di Kota Semarang Karmanto mengatakan, momen kali ini menjadi pemersatu para buruh untuk menyuarakan hak-haknya yang selama ini belum dipenuhi oleh pemberi kerja.

Karmanta menyatakan, sampai saat ini upah buruh yang diterima masih jauh dari kata layak. Ditambah lagi kebijakan pemerintah sampai saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada buruh. Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2017 Rp2.125.000 dan UMP Provinsi Jateng Rp1.367.000, dinilai masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bahkan penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diterbitkan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, menurut mereka tidak relevan dengan kebutuhan hidup buruh. Mengingat hasil survei independen terkait KHL yang dilakukan oleh KSPN dan Dewan Pengupahan Kota Semarang unsur pekerja April 2017 mencapai Rp2.200.000.

Karmanto menjelaskan, upah buruh di Kota Semarang masih jauh dari layak. Besaran upah yang diterbitkan pemerintah belum bisa mengakomodir kebutuhan hidup bagi seorang buruh. Pun demikian, penetapan UMK yang belum layak itu juga masih digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Oleh karena itu, para buruh siap untuk melawan gugatan tersebut.

“Selain itu, masih banyaknya perusahaan yang memberikan gaji jauh di bawah UMK. Tentu hal ini menjadi hal meyedihkan dan harus menjadi perhatian semua pihak,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kalangan buruh juga menyoroti masalah pemberlakuan sistem kerja kontrak alias outsourcing. Menurut Karmanto, sistem outsourcing membuat karyawan tidak memiliki kepastian status. “Karena dengan masuk outsourcing, buruh tidak memiliki posisi tawar di mata perusahaan,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan, upah minimum saat ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dimana upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Pihaknya berharap, pada momen hari buruh sedunia, kalangan buruh atau pekerja bisa sama-sama memahami kondisi yang saat ini dialami oleh para pengusaha. Dimana para pengusaha masih dalam upaya untuk bertahan hidup di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum stabil.

”Saat ini usaha masih sulit, banyak industri yang memilih hanya bertahan. Jadi kita sama-sama harus memahami kondisi ini, supaya lapangan pekerjaan masih tetap ada,” ucapnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)