Upah Buruh Masih Belum Sesuai KHL

Senin, 01 Mei 2017 - 20:17 WIB
Upah Buruh Masih Belum...
Upah Buruh Masih Belum Sesuai KHL
A A A
SEMARANG - Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang, Jawa Tengah, tidak dilakukan dengan turun ke jalan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Kali ini peringatan May Day di pusatkan di GOR Trilomba Juang, Mugas Kota Semarang, Senin (1/5/2017).

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Kota Semarang berkumpul menjadi satu. Mereka membawa berbagai spanduk dan banner bertuliskan kecaman terkait masih rendahnya upah buruh.

Koordinator Aksi Hari Buruh di Kota Semarang Karmanto mengatakan, momen kali ini menjadi pemersatu para buruh untuk menyuarakan hak-haknya yang selama ini belum dipenuhi oleh pemberi kerja.

Karmanta menyatakan, sampai saat ini upah buruh yang diterima masih jauh dari kata layak. Ditambah lagi kebijakan pemerintah sampai saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada buruh. Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2017 Rp2.125.000 dan UMP Provinsi Jateng Rp1.367.000, dinilai masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bahkan penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diterbitkan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, menurut mereka tidak relevan dengan kebutuhan hidup buruh. Mengingat hasil survei independen terkait KHL yang dilakukan oleh KSPN dan Dewan Pengupahan Kota Semarang unsur pekerja April 2017 mencapai Rp2.200.000.

Karmanto menjelaskan, upah buruh di Kota Semarang masih jauh dari layak. Besaran upah yang diterbitkan pemerintah belum bisa mengakomodir kebutuhan hidup bagi seorang buruh. Pun demikian, penetapan UMK yang belum layak itu juga masih digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Oleh karena itu, para buruh siap untuk melawan gugatan tersebut.

“Selain itu, masih banyaknya perusahaan yang memberikan gaji jauh di bawah UMK. Tentu hal ini menjadi hal meyedihkan dan harus menjadi perhatian semua pihak,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kalangan buruh juga menyoroti masalah pemberlakuan sistem kerja kontrak alias outsourcing. Menurut Karmanto, sistem outsourcing membuat karyawan tidak memiliki kepastian status. “Karena dengan masuk outsourcing, buruh tidak memiliki posisi tawar di mata perusahaan,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan, upah minimum saat ini sudah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dimana upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi.

Pihaknya berharap, pada momen hari buruh sedunia, kalangan buruh atau pekerja bisa sama-sama memahami kondisi yang saat ini dialami oleh para pengusaha. Dimana para pengusaha masih dalam upaya untuk bertahan hidup di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum stabil.

”Saat ini usaha masih sulit, banyak industri yang memilih hanya bertahan. Jadi kita sama-sama harus memahami kondisi ini, supaya lapangan pekerjaan masih tetap ada,” ucapnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Buruh Dibuat Was-was...
Buruh Dibuat Was-was Rezim Upah Murah Kembali Muncul
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
May Day 2024 Bakal Diikuti...
May Day 2024 Bakal Diikuti Ratusan Ribu Buruh, Ini Tuntutannya
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
Aksi May Day, Transjakarta...
Aksi May Day, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Berita Terkini
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
24 menit yang lalu
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
2 jam yang lalu
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
3 jam yang lalu
Danantara Janji Ajak...
Danantara Janji Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI
4 jam yang lalu
Rupiah Sentuh Rp17.883...
Rupiah Sentuh Rp17.883 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Belum Hambat Aktivitas Ekonomi
5 jam yang lalu
Harga Avtur Domestik...
Harga Avtur Domestik Turun hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026, Kabar Baik buat Industri Penerbangan
6 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved