Bea Cukai Dorong Pertumbuhan IKM di Aceh

Selasa, 02 Mei 2017 - 14:01 WIB
Bea Cukai Dorong Pertumbuhan IKM di Aceh
Bea Cukai Dorong Pertumbuhan IKM di Aceh
A A A
JAKARTA - Industri kecil dan menengah (IKM) memegang peranan sangat signifikan bagi perekonomian nasional, di samping adanya fakta bahwa IKM merupakan skala industri paling tahan banting dari terpaan badai ekonomi.

Berdasar data dari Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap perekonomian nasional mencapai 57% produk domestik bruto (PDB) Indonesia, bahkan mampu menyerap 97% tenaga kerja. Namun, kontribusi UMKM terhadap ekspor masih relatif kecil, hanya sekitar 16% dari ekspor nasional.

Hal ini yang membuat pemerintah tidak henti-hentinya berupaya untuk terus memberikan kemudahan bagi pelaku IKM ini. Berdasar data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh, saat ini jumlah UMKM di Aceh mencapai hampir 75.000 unit usaha, dengan andalan berupa usaha produksi souvenir dan olahan makanan khas Aceh.

Pertumbuhannya pun sangat menggembirakan, karena dalam kurun waktu 2012-2015, sektor IKM di Aceh tumbuh pesat sekitar 15,77% per tahun. Dalam rangka semakin mendorong berkembangnya IKM di Aceh agar dapat berorientasi ekspor, Bea Cukai Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi Fasilitas Kemudahan Impor dan Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM), Kamis (27/4).

Dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Aceh ini, diundang para pelaku IKM di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang, akademisi dari universitas negeri dan swasta di Banda Aceh, serta instansi terkait dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Koperasi, dan UKM Provinsi Aceh dalam.

Plh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bambang Lusanto Gustomo menyampaikan bahwa fasilitas KITE-IKM ini merupakan terobosan dari Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, berupa pemberian fasilitas perpajakan maupun fasilitas prosedural khusus untuk IKM yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan bahan baku asal impor dengan tujuan untuk diekspor.

"Hal ini sejalan dengan salah satu misi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, sebagai perwujudan dari Nawacita dan Paket Kebijakan Ekonomi, yang salah satu tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan IKM," ujar Bambang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan, Erwindra Rachmawan, narasumber dalam sosialisasi ini memberikan pemaparan secara global mengenai fasilitas KITE-IKM.

Fasilitas KITE-IKM ini diberikan dengan tujuan agar para pelaku IKM dapat menurunkan biaya produksinya, dengan tidak adanya pungutan bea masuk dan pajak dari bahan baku asal impornya dengan tujuan untuk diekspor.

"Sehingga, diharapkan mampu menimbulkan efek berantai berupa meningkatnya kapasitas dan utilitas produksi, peningkatan output dan keuntungan pelaku IKM, peningkatan daya saing produknya di pasaran internasional serta mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja," jelas Erwindra.

Menurutnya, sejak diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2017, sampai saat ini telah terdapat 22 IKM yang menggunakan skema fasilitas ini, tersebar di Solo, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dan Mataram. IKM tersebut memiliki jenis usaha beragam, antara lain industri tembaga, furniture, kerajinan marmer, industri kulit, batik, rambut palsu, kosmetik, dan lainnya.

"Tentunya dibutuhkan pula sinergi dari instansi terkait, Bea Cukai, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM dari sisi kebijakan, serta perbankan dari sisi permodalan agar para pelaku IKM dapat memanfaatkan skema fasilitas KITE-IKM secara optimal, sehingga tujuan pemberian fasilitas KITE-IKM dapat tercapai dan menggerakkan perekonomian di Aceh," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5863 seconds (0.1#10.140)