Bea Cukai Sukses Bongkar Trik Penyelundupan Ekspor
Rabu, 03 Mei 2017 - 13:39 WIB
Bea Cukai Sukses Bongkar Trik Penyelundupan Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tanjung Priok, Bea Cukai Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya ekspor tekstil berupa curtain (kain gordin).
Namun, setelah diidentifikasi, ternyata petugas mendapatkan bukti berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton.
"Jadi, mereka memanipulasi jumlah beratnya, dengan menggunakan air, supaya beratnya sesuai dengan data," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 23 November 2016. Atas penelitian petugas, didapati bahwa ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung.
Selain penindakan tersebut, Sri mengungkapkan bahwa pelanggaran ekspor yang berhasil ditindak tidak hanya berupa pemberitahuan yang tidak benar pada dokumen PEB, namun juga berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan.
"Seperti yang dilakukan PT WS, yang berlokasi di Bogor. Pada Sabtu (25/3/2017), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari KB, yang seharusnya ditujukan untuk diekspor," ungkap dia.
Namun alih-alih mengekspor, mereka malah membongkarnya di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No 10 Tahun 1995 jo UU No 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo Pasal 55 KUHP.
"Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas kami yang berada di sana waktu itu," katanya.
Peristiwa ini sebagai penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal tidak henti-hentinya digencarkan. Hal ini rangkaian penindakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada Kemenkeu, Bakamla, Kemendag, Kemenperin, dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor TPT ilegal yang masih terjadi.
Namun, setelah diidentifikasi, ternyata petugas mendapatkan bukti berupa air dalam plastik yang kemudian dibungkus lagi dengan kain dan karton.
"Jadi, mereka memanipulasi jumlah beratnya, dengan menggunakan air, supaya beratnya sesuai dengan data," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 23 November 2016. Atas penelitian petugas, didapati bahwa ketiga kontainer tersebut adalah milik PT LHD, sebuah perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) yang berada di wilayah Bandung.
Selain penindakan tersebut, Sri mengungkapkan bahwa pelanggaran ekspor yang berhasil ditindak tidak hanya berupa pemberitahuan yang tidak benar pada dokumen PEB, namun juga berupa pembongkaran atau penimbunan barang tidak pada tempat yang ditentukan.
"Seperti yang dilakukan PT WS, yang berlokasi di Bogor. Pada Sabtu (25/3/2017), petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan laju lima unit truk milik PT WS yang mengangkut barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dari KB, yang seharusnya ditujukan untuk diekspor," ungkap dia.
Namun alih-alih mengekspor, mereka malah membongkarnya di Pondok Gede, Bekasi. Atas penindakan ini, perusahaan dijerat Pasal 102A huruf d UU No 10 Tahun 1995 jo UU No 17 Tahun 2006 karena membongkar barang, ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean jo Pasal 55 KUHP.
"Salah seorang tersangka berinisial KH turut diamankan oleh petugas kami yang berada di sana waktu itu," katanya.
Peristiwa ini sebagai penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal tidak henti-hentinya digencarkan. Hal ini rangkaian penindakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada Kemenkeu, Bakamla, Kemendag, Kemenperin, dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor TPT ilegal yang masih terjadi.
(izz)
Lihat Juga :