Ini Peran BI dan LPS Menjaga Sistem Keuangan Indonesia

Kamis, 04 Mei 2017 - 12:14 WIB
Ini Peran BI dan LPS Menjaga Sistem Keuangan Indonesia
Ini Peran BI dan LPS Menjaga Sistem Keuangan Indonesia
A A A
BALI - Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Di tengah tantangan perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik, kewaspadaan seluruh pihak terkait perlu ditingkatkan.

Dari sisi otoritas, BI dan LPS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menjalankan perannya masing-masing, dengan tetap saling berkoordinasi. Pelaku industri dan pasar keuangan serta masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan memahami dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan otoritas.

Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, BI dan LPS menyelenggarakan seminar bersama bertajuk "Peran Strategis Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia". Seminar ini membahas Undang-Undang No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

"Selain memberikan pijakan yang kuat untuk koordinasi antar lembaga, UU PPKSK tersebut juga merupakan jawaban atas reformasi kebijakan global (Global Regulatory Reform) yang sedang berlangsung di dunia internasional," ujar Anggota Dewan Gubernur BI Erwin Rijanto di Bali, Kamis (4/5/2017).

UU PPKSK memuat beberapa prinsip utama yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan governance dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Pertama, penguatan peran dan fungsi serta koordinasi antara keempat lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Kedua, mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi pengawasan perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik. Ketiga, penanganan permasalahan bank dengan mengedepankan konsep bail in.

"Melalui pendekatan bail in tersebut diharapkan penanganan permasalahan bank tidak membebani keuangan negara," kata dia.

Keempat, lanjut dia, metode penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas bank, diatur secara lengkap dan komprehensif. Kelima, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memegang kendali penuh dalam penanganan krisis sistem keuangan.

"Dengan terbentuknya UU PPKSK, diperlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam KSSK, antara lain perlunya penyelarasan produk hukum turunan, peningkatan kerja sama antar lembaga dan penyempurnaan protokol manajamen krisis," tutur Erwin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6525 seconds (0.1#10.140)