Kanal CBL Kurangi Angkut Peti Kemas via Tol
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pemanfaatan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk dapat dilewati kapal pengangkut peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri Cikarang dan sebaliknya.
"Apabila CBL rampung, peti kemas dapat diangkut menggunakan kapal sehingga mengurangi truk peti kemas yang melintas di jalan arteri dan jalan tol," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kementerian PUPR telah menerima permohonan izin pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways dari PT Pelindo II (Persero). Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR meminta Pelindo melakukan kajian antara lain mengenai pengaruh rencana pembangunan CBL Inland Waterways terhadap infrastruktur yang ada di CBL, intrusi laut, aspek lingkungan dan pengaruhnya terhadap fungsi utama CBL sebagai pengendali banjir.
Agar dapat dilewati kapal peti kemas, diperlukan pelebaran penampang basah kanal CBL dengan lebar bawah 55 meter dan kedalaman hingga -4,5 mLWS (mean low water springs).
CBL Inland Waterways nantinya akan dilengkapi dengan terminal peti kemas yang akan terkoneksi dengan jalan akses antara terminal CBL dengan Jalan Tol Cilincing-Cibitung (JTCC).
Disamping itu, Basuki juga telah mengeluarkan izin pemanfaatan CBL kepada PT Cikarang Listrindo untuk melakukan pengerukan kanal dan pembangunan dermaga yang akan digunakan kapal pengangkut batu bara.
Di dalam keputusan Menteri PUPR mengenai izin tersebut, antara lain mengatur pengerukan saluran dilakukan dengan lebar atas 55 meter dan lebar atas 128 meter.
"Konstruksi dermaga tidak boleh mempersempit palung dan alur saluran dan/atau menggangu aliran khususnya saat banjir, dan pembiayaan untuk pembangunan dan operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan," pungkasnya.
"Apabila CBL rampung, peti kemas dapat diangkut menggunakan kapal sehingga mengurangi truk peti kemas yang melintas di jalan arteri dan jalan tol," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kementerian PUPR telah menerima permohonan izin pemanfaatan CBL sebagai Inland Waterways dari PT Pelindo II (Persero). Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR meminta Pelindo melakukan kajian antara lain mengenai pengaruh rencana pembangunan CBL Inland Waterways terhadap infrastruktur yang ada di CBL, intrusi laut, aspek lingkungan dan pengaruhnya terhadap fungsi utama CBL sebagai pengendali banjir.
Agar dapat dilewati kapal peti kemas, diperlukan pelebaran penampang basah kanal CBL dengan lebar bawah 55 meter dan kedalaman hingga -4,5 mLWS (mean low water springs).
CBL Inland Waterways nantinya akan dilengkapi dengan terminal peti kemas yang akan terkoneksi dengan jalan akses antara terminal CBL dengan Jalan Tol Cilincing-Cibitung (JTCC).
Disamping itu, Basuki juga telah mengeluarkan izin pemanfaatan CBL kepada PT Cikarang Listrindo untuk melakukan pengerukan kanal dan pembangunan dermaga yang akan digunakan kapal pengangkut batu bara.
Di dalam keputusan Menteri PUPR mengenai izin tersebut, antara lain mengatur pengerukan saluran dilakukan dengan lebar atas 55 meter dan lebar atas 128 meter.
"Konstruksi dermaga tidak boleh mempersempit palung dan alur saluran dan/atau menggangu aliran khususnya saat banjir, dan pembiayaan untuk pembangunan dan operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab perusahaan," pungkasnya.
(ven)