Tanggapan Pahala Mansury terkait Ancaman Mogok Pilot Garuda
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Pahala Nugraha Mansury menanggapi ancaman mogok pilotnya dengan segera membentuk satu unit baru Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik sebagaimana tuntutan pilot yang tergabung dalam Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia.
Namun, pembentukan direktorat baru tersebut masih harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian BUMN. "Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik ini akan tetap ada. Konsen itu sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan fit and propert tes ke Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub. Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian BUMN," kata dia di Cengkareng, Jumat (5/5/2017).
Pahala menuturkan, pengesahan dari Kementerian BUMN tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu dua hari ke depan. Mengenai perlu tidaknya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham tergantung dari Kementerian BUMN. "Yang paling penting adalah pengesahannya dulu. Apakah perlu Rapat Pemegang Saham nanti kita lihat lagi," ungkapnya.
(Baca Juga: Targetkan IPO, Garuda Tunjuk Bos Baru GMF Aero Asia)
Pada Kamis (4/5) pilot Garuda Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) bersama Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengancam akan melakukan aksi mogok dan tindakan industrial lainnya.
Mereka menuntut pengadaan kembali nomenklatur Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik dalam komposisi pimpinan maskapai plat merah itu.
"Kami tidak memiliki Direktur Operasi dan Direktur Teknik. Padahal tanggung jawab direktorat ini sangat penting jika ada insiden. Kami khawatir tidak ada pejabat struktural yang bisa mengambil keputusan dan tindakan, sehingga kekhawatiran terjadinya insiden dibebankan kepada pilot," kata Ketua Umum APG, Capt. Bintang Hardiono dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, ditiadakannya Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 42 huruf d dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 tentang Management Personnel Required dan CASR 121.61 tentang Minimum Qualifications of Management Personel serta Operation Manual-A dari Garuda Indonesia.
Kedua aturan tersebut merupakan aturan nasional dan internasional. Adapun dampak terhadap penerbangan Garuda dengan tidakdanya kedua direktorat tersebut bisa dicap oleh penerbangan regulator penerbangan Amerika (FAA ) yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
Namun, pembentukan direktorat baru tersebut masih harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian BUMN. "Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik ini akan tetap ada. Konsen itu sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan fit and propert tes ke Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub. Saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian BUMN," kata dia di Cengkareng, Jumat (5/5/2017).
Pahala menuturkan, pengesahan dari Kementerian BUMN tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu dua hari ke depan. Mengenai perlu tidaknya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham tergantung dari Kementerian BUMN. "Yang paling penting adalah pengesahannya dulu. Apakah perlu Rapat Pemegang Saham nanti kita lihat lagi," ungkapnya.
(Baca Juga: Targetkan IPO, Garuda Tunjuk Bos Baru GMF Aero Asia)
Pada Kamis (4/5) pilot Garuda Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) bersama Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengancam akan melakukan aksi mogok dan tindakan industrial lainnya.
Mereka menuntut pengadaan kembali nomenklatur Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik dalam komposisi pimpinan maskapai plat merah itu.
"Kami tidak memiliki Direktur Operasi dan Direktur Teknik. Padahal tanggung jawab direktorat ini sangat penting jika ada insiden. Kami khawatir tidak ada pejabat struktural yang bisa mengambil keputusan dan tindakan, sehingga kekhawatiran terjadinya insiden dibebankan kepada pilot," kata Ketua Umum APG, Capt. Bintang Hardiono dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.
Sebagai informasi, ditiadakannya Direktorat Operasi dan Direktorat Teknis bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 42 huruf d dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 tentang Management Personnel Required dan CASR 121.61 tentang Minimum Qualifications of Management Personel serta Operation Manual-A dari Garuda Indonesia.
Kedua aturan tersebut merupakan aturan nasional dan internasional. Adapun dampak terhadap penerbangan Garuda dengan tidakdanya kedua direktorat tersebut bisa dicap oleh penerbangan regulator penerbangan Amerika (FAA ) yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
(izz)