Diprotes, Susi Pudjiastuti Tetap Larang Cantrang

Sabtu, 06 Mei 2017 - 20:37 WIB
Diprotes, Susi Pudjiastuti...
Diprotes, Susi Pudjiastuti Tetap Larang Cantrang
A A A
YOGYAKARTA - Larangan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan tidak akan dihapus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Alasan sederhananya, menggunakan cantrang itu tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem dasar laut.

"Ikan yang ditangkap dari ikan kecil-kecil dan tidak punya nilai jual atau ikan rucah hingga ikan yang harganya cukup mahal," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam Seminar Nasional Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/5/2017).

Susi mengaku kebijakan itu mendapat protes dari nelayan. Meski demikian, kata Susi, kebijakan yang diambil untuk memastikan ketersediaan sumber daya perikanan di laut Indonesia.

Dengan larangan manggunakan cantrang, sumber daya perikanan akan berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan alat tangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan secara berkelanjutan. Alat tangkap itu dipastikan ramah lingkungan dan lebih baik dibanding penggunaan cantrang.

Tanpa cantrang, justru nelayan tidak perlu jauh dalam mengarungi laut dalam menangkap ikan. Hasilnya juga akan lebih baik karena ikan yang ditangkap sesuai aturan yang diperbolehkan.

Dia menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengurusi kapal yang menggunakan cantrang di bawah 30 gross ton karena merupakan kewenangan Pemda.

"Kapal 30 gross ton jika menggunakan cantrang itu panjang jaring cantrangnya sudah satu kilometer dan daya tangkap cantrang bisa mencapai 280 hektare. Itu kerusakan laut sangat tinggi," katanya.

Mugari, nelayan di Pantai Samas Bantul, Yogyakarta, menyampaikan alat tangkap ikan cantrang tak ada beda dengan alat tangkap ikan pukat harimau yang juga dilarang. Pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melarang penggunaan cantrang.

"Hanya sebutannya saja beda, cantrang dan pukat harimau, tapi alat tangkapnya sama," katanya terpisah.

Jaring sayap cantrang bisa 7 inchi. Semakin ke ujung, semakin menyempit hanya sekitar 1 inchi. Dengan jaring yang begitu lembut itu, semua jenis ikan yang masih kecil tidak alan lolos dari jaring.

"Tak hanya ikan, ekosistem di bawah laut juga bisa terjaring. Ini yang membuat ekosistem di laut juga bisa rusak," katanya.

Untuk menggunakan cantrang, harus menggunakan kapal besar di atas 30 gross ton. Dua kapal akan menarik sayap cantrang di dasar laut dengan tali tampar. Sementara kapal satunya untuk bongkar tangkapan ikan.

"Minimal ada tiga kapal untuk operasional jaring cantrang dengan puluhan ABK-nya (anak buah kapal). Yang jelas kalau seperti itu bukan kapal milik nelayan," jelasnya.

Alat cantrang sendiri bekerja di dasar laut. Sehingga sangat sulit jika kedalaman laut hingga puluhan kilometer. Di laut utara Jawa, kedalamannya masih bisa dijangkau, sehingga nelayan besar marak menggunakan cantrang.

Tak heran, sejumlah nelayan di Pantura memprotes kebijakan yang diambil Menteri Susi ini. Larangan cantrang jelas mengancam mata pencaharian nelayan di Pantura.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
9 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
9 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
10 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
10 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
10 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved