Diprotes, Susi Pudjiastuti Tetap Larang Cantrang

Sabtu, 06 Mei 2017 - 20:37 WIB
Diprotes, Susi Pudjiastuti Tetap Larang Cantrang
Diprotes, Susi Pudjiastuti Tetap Larang Cantrang
A A A
YOGYAKARTA - Larangan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan tidak akan dihapus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Alasan sederhananya, menggunakan cantrang itu tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem dasar laut.

"Ikan yang ditangkap dari ikan kecil-kecil dan tidak punya nilai jual atau ikan rucah hingga ikan yang harganya cukup mahal," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam Seminar Nasional Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (6/5/2017).

Susi mengaku kebijakan itu mendapat protes dari nelayan. Meski demikian, kata Susi, kebijakan yang diambil untuk memastikan ketersediaan sumber daya perikanan di laut Indonesia.

Dengan larangan manggunakan cantrang, sumber daya perikanan akan berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan alat tangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan secara berkelanjutan. Alat tangkap itu dipastikan ramah lingkungan dan lebih baik dibanding penggunaan cantrang.

Tanpa cantrang, justru nelayan tidak perlu jauh dalam mengarungi laut dalam menangkap ikan. Hasilnya juga akan lebih baik karena ikan yang ditangkap sesuai aturan yang diperbolehkan.

Dia menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengurusi kapal yang menggunakan cantrang di bawah 30 gross ton karena merupakan kewenangan Pemda.

"Kapal 30 gross ton jika menggunakan cantrang itu panjang jaring cantrangnya sudah satu kilometer dan daya tangkap cantrang bisa mencapai 280 hektare. Itu kerusakan laut sangat tinggi," katanya.

Mugari, nelayan di Pantai Samas Bantul, Yogyakarta, menyampaikan alat tangkap ikan cantrang tak ada beda dengan alat tangkap ikan pukat harimau yang juga dilarang. Pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melarang penggunaan cantrang.

"Hanya sebutannya saja beda, cantrang dan pukat harimau, tapi alat tangkapnya sama," katanya terpisah.

Jaring sayap cantrang bisa 7 inchi. Semakin ke ujung, semakin menyempit hanya sekitar 1 inchi. Dengan jaring yang begitu lembut itu, semua jenis ikan yang masih kecil tidak alan lolos dari jaring.

"Tak hanya ikan, ekosistem di bawah laut juga bisa terjaring. Ini yang membuat ekosistem di laut juga bisa rusak," katanya.

Untuk menggunakan cantrang, harus menggunakan kapal besar di atas 30 gross ton. Dua kapal akan menarik sayap cantrang di dasar laut dengan tali tampar. Sementara kapal satunya untuk bongkar tangkapan ikan.

"Minimal ada tiga kapal untuk operasional jaring cantrang dengan puluhan ABK-nya (anak buah kapal). Yang jelas kalau seperti itu bukan kapal milik nelayan," jelasnya.

Alat cantrang sendiri bekerja di dasar laut. Sehingga sangat sulit jika kedalaman laut hingga puluhan kilometer. Di laut utara Jawa, kedalamannya masih bisa dijangkau, sehingga nelayan besar marak menggunakan cantrang.

Tak heran, sejumlah nelayan di Pantura memprotes kebijakan yang diambil Menteri Susi ini. Larangan cantrang jelas mengancam mata pencaharian nelayan di Pantura.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)