Tax Amnesty Rampung, Sri Mulyani Susun Rencana Soal Perpajakan

Rabu, 10 Mei 2017 - 21:27 WIB
Tax Amnesty Rampung, Sri Mulyani Susun Rencana Soal Perpajakan
Tax Amnesty Rampung, Sri Mulyani Susun Rencana Soal Perpajakan
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan PPh tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Rakor ini merupakan rencana lanjutnya setelah berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Usai rakor, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jadi RPP ini ingin menggambarkan apabila tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak (WP) yang belum melaporkan hartanya maka bagaimana perlakuannya. Misalnya dalam hal penetapan tarif harta tersebut.

"Kalau hartanya ditemukan, dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan itu dianggap sebagai penerimaan penghasilan pada tahun di mana dia ditemukan maka treatment atau perlakuan pajaknya harus mengikuti Perpu yang berlaku," kata Sri Mulyani, di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Ketentuan inilah yang sedang berusaha difinalkan dalam bentukan RPP-nya, dan masih intens dibahas. Setelah itu baru tim Direktorat Jenderal Pajak yang akan menjalani aturannya seperti apa.

"Kita berasama dengan Menko, Mensesneg untuk memfinalkan. Kami berusaha secepat mungkin, kalau draftnya sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, nanti kita draft idenya akan diselesaikan oleh tim," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)