Industri Jasa Keuangan Diminta Waspadai Serangan Ransomware

Senin, 15 Mei 2017 - 15:58 WIB
Industri Jasa Keuangan Diminta Waspadai Serangan Ransomware
Industri Jasa Keuangan Diminta Waspadai Serangan Ransomware
A A A
JAKARTA - Sehubungan dengan serangan masif ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua perusahaan industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.

"OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan layanan yang terganggu," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan teknologi informasi OJK. Sebagai salah satu langkah antisipasi, layanan OJK yang berbasis internet untuk sementara tidak beroperasi.

OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama. "Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan teknologi informasi OJK yang terinfeksi virus ini," pungkasnya.

Layanan OJK yang sementara tidak beroperasi antara lain:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id)
2. Layanan surat elektronik
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB)
11. Layanan SIJINGGA
12. Layanan FCC (Financial Customer Care)
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
14. Layanan SIELOG
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
16. Layanan OJKWay
17. Layanan E-Licensing Perbankan
18. Layanan SPRINT
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
21. Layanan Sikapi Uangmu
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
28. Layanan Minisite AIRM
29. Layanan FTP BPJS
30. Layanan Laku Pandai
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)