BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar

Senin, 15 Mei 2017 - 22:36 WIB
BI Bakal Berikan Sanksi...
BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pengenaan sanksi untuk siapa saja yang mencoba melanggar peraturan.

Pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia tesebut.

"Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia," ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dijelaskan lebih lanjut, PBI ini nantinya baru mulai berlaku per tanggal 5 Maret 2018. Dan pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif.

"Selain itu, langkah ini juga bertujuannya memberi waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mata Uang RI Undervalue,...
Mata Uang RI Undervalue, Perry Warjiyo: Fundamental Ekonomi Kuat, Seharusnya Rupiah Stabil
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
Bitcoin Naik Daun, BI...
Bitcoin Naik Daun, BI Bakal Bikin Mata Uang Digital Bank Sentral
Berkunjung ke Museum...
Berkunjung ke Museum Bank Indonesia, Mengintip Peninggalan Uang Kuno Kerajaan hingga Kompeni
Risiko Besar, Penerbitan...
Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang
BI dan BIS Gelar Kompetisi...
BI dan BIS Gelar Kompetisi Mata Uang Digital Berhadiah Rp700 Juta
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
7 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved