BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar

Senin, 15 Mei 2017 - 22:36 WIB
BI Bakal Berikan Sanksi...
BI Bakal Berikan Sanksi Bagi Pembawa UKA yang Melanggar
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, terdapat pengenaan sanksi untuk siapa saja yang mencoba melanggar peraturan.

Pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia tesebut.

"Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia," ungkap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budianto, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Dijelaskan lebih lanjut, PBI ini nantinya baru mulai berlaku per tanggal 5 Maret 2018. Dan pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 atau dua bulan setelah tanggal berlakunya PBI.

Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif.

"Selain itu, langkah ini juga bertujuannya memberi waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mata Uang RI Undervalue,...
Mata Uang RI Undervalue, Perry Warjiyo: Fundamental Ekonomi Kuat, Seharusnya Rupiah Stabil
BI DKI Batasi Izin Kegiatan...
BI DKI Batasi Izin Kegiatan Usaha Tukar Valuta Asing per 1 Juli 2025
Bitcoin Naik Daun, BI...
Bitcoin Naik Daun, BI Bakal Bikin Mata Uang Digital Bank Sentral
Berkunjung ke Museum...
Berkunjung ke Museum Bank Indonesia, Mengintip Peninggalan Uang Kuno Kerajaan hingga Kompeni
Risiko Besar, Penerbitan...
Risiko Besar, Penerbitan Mata Uang Digital Butuh Persiapan Matang
Stok Uang Kemerdekaan...
Stok Uang Kemerdekaan Masih Rp500 Miliar, 1 KTP Boleh Tukar 100 Lembar
Berita Terkini
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
3 jam yang lalu
IHSG Awal Juni Diprediksi...
IHSG Awal Juni Diprediksi Rawan Koreksi, Investor Cermati Data Inflasi hingga Aturan DHE SDA
5 jam yang lalu
Menuju Debat Ketiga,...
Menuju Debat Ketiga, Hashtag SjafrieSAfiekalla Menggema di X
5 jam yang lalu
Paxel Sediakan Lounge...
Paxel Sediakan Lounge Logistik untuk Jastip di PRJ 2026
7 jam yang lalu
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
8 jam yang lalu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved